PMK 90/2020

Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib perlu mengingat kembali bahwa keuntungan yang didapat dari pengalihan harta berupa hibah bisa dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Ketentuan ini tidak memandang peruntukan dari harta hibahan oleh penerima hibah, misalnya untuk dipakai berusaha.

Artinya, harta hibah yang diberikan dari orang tua kandung kepada anak kandungnya dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2020.

"Apabila memenuhi ketentuan tersebut maka atas hibah yang diterima harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," cuit @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Namun, ada poin lain dalam PMK 90/2020 yang perlu diperhatikan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menyebutkan pengecualian harta hibahan sebagai objek pajak hanya berlaku sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Poin di atas perlu menjadi perhatian antara pemberi dan penerima hibah. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, harta hibahan tetap bisa dikenai PPh.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tentang harta hibahan ini menjawab pertanyaan netizen di Twitter. Seorang wajib pajak, melalui akun pribadinya, menanyakan ketentuan perpajakan atas sebuah kasus pemberian hibah dari orang tua kandung kepada anaknya.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Kalau orang pribadi dapat tanah dari orang tuanya lalu orang pribadi itu punya usaha jual alat bangunan, dan tanah tersebut digunakan untuk menjalankan usahanya. Apakah tanah tersebut jadi objek pajak? Kalau iya tarifnya berapa?" tanya seorang netizen kapada @kring_pajak.

Mengacu pada PMK 90/2020, dalam kasus yang disampaikan netizen di atas, perlu ada penegasan ada tidaknya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara orang tua dengan anaknya.

Lampiran PMK 90/2020 juga menampilkan sebuah contoh kasus/kondisi yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Berikut contoh kasusnya:

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Tuan J merupakan anak kandung Tuan R. Tuan J menerima hibah berupa rumah dari Tuan R dengan harga pasar Rp700 juta. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan sebesar Rp550 juta dan nilai sisa buku fiskal rumah tidak diketahui karena Tuan R merupakan wajib pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diterima Tuan J:
1. Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek PPh karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R serta tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara keduanya.
2. Rumah tersebut dicatat Tuan J berdasarkan NJOP sebesar Rp550 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global