KANWIL DJP BALI

Tanah 1.000 Meter Persegi Milik Tersangka Pidana Perpajakan Disita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Tanah 1.000 Meter Persegi Milik Tersangka Pidana Perpajakan Disita

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali melakukan penyitaan aset yang berlokasi di Desa Panji Anom milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial KNS pada 14 Juli 2022 dengan didampingi Tim Korwas PPNS Polda Bali.

Kanwil DJP Bali menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp728,89 juta yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh KNS.

“KNS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” sebut kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelum penyidikan dan penyitaan, kanwil sebelumnya telah memberikan imbauan dan pemeriksaan pajak terhadap tersangka.

Kanwil juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan proses penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44B ayat 1 UU KUP, yaitu untuk kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Penyitaan yang dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Sgr tanggal 28 Juni 2022.

Jenis aset milik tersangka yang berhasil disita antara lain berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

"Tindakan penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar salah satu anggota tim penyidik Kanwil DJP Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?