KANWIL DJP BALI

Tanah 1.000 Meter Persegi Milik Tersangka Pidana Perpajakan Disita

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Tanah 1.000 Meter Persegi Milik Tersangka Pidana Perpajakan Disita

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali melakukan penyitaan aset yang berlokasi di Desa Panji Anom milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial KNS pada 14 Juli 2022 dengan didampingi Tim Korwas PPNS Polda Bali.

Kanwil DJP Bali menyebut penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp728,89 juta yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh KNS.

“KNS ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi,” sebut kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sebelum penyidikan dan penyitaan, kanwil sebelumnya telah memberikan imbauan dan pemeriksaan pajak terhadap tersangka.

Kanwil juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghentikan proses penyidikan dengan membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44B ayat 1 UU KUP, yaitu untuk kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Penyitaan yang dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 124/Pen.Pid/2022/PN Sgr tanggal 28 Juni 2022.

Jenis aset milik tersangka yang berhasil disita antara lain berupa satu bidang tanah yang terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng seluas 1.000 m2 beserta sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

"Tindakan penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi tersangka dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar salah satu anggota tim penyidik Kanwil DJP Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini