AFRIKA SELATAN

Tambal Defisit, Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% Mulai 1 April 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 09:11 WIB
Tambal Defisit, Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% Mulai 1 April 2018

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan dikabarkan akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2018 dari 14% menjadi 15%. Kenaikan PPN dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran.

Ditjen Pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service/SARS) telah merilis panduan tentang dampak kenaikan tarif PPN berjudul ‘Pocket Guide on the VAT Rate Increase on 1 April 2018.’ Panduan ini menetapkan cara penentuan kapan transaksi dipajaki.

Sebagaimana dilansir tax-news.com, segala transaksi yang terjadi setelah tanggal 1 April 2018 akan dikenakan PPN dengan tarif baru yaitu sebesar 15%. Kecuali, ada aturan teknis lain mengenai hal ini yang diterbitkan lebih lanjut atau berlaku tarif khusus sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Panduan tersebut juga mengatur mengenai penetapan harga, perjanjian kontraktual yang menerapkan tarif 14%, perubahan yang diperlukan untuk bisnis berkaitan dengan sistem penagihan dan akuntansi, serta aturan khusus untuk barang yang diimpor.

Tak hanya itu, panduan lain juga meliputi kewajiban pengusaha kena pajak (PKP untuk memastikan PPN dikenakan dengan tarif yang benar, termasuk berkaitan dengan input, perubahan pada formulir PPN, dan aturan kredit pajak masukan untuk persediaan yang telah dikenakan tarif 14%.

Di satu sisi, kenaikan tarif pajak tidak langsung mempengaruhi harga barang dan jasa, sehingga akan mempengaruhi tingkat inflasi suatu negara. Mengingat, Bank Sentral Afrika Selatan telah menetapkan angka inflasi berada pada kisaran 3-6%. Bank Sentral juga akan meningkatkan suku bunga pada saat inflasi melebihi dari yang sudah ditetapkan.

Sayangnya, Bank Sentral Afrika Selatan belum membuat kebijakan yang tegas mengenai hal ini, bahkan juga perlu menyiapkan langkah selanjutnya. Dengan percepatan inflasi yang bisa terjadi karena peningkatan PPN, kenaikan suku bunga dianggap perlu dilakukan jika inflasi meningkat tajam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?