AFRIKA SELATAN

Tambal Defisit, Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% Mulai 1 April 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 09:11 WIB
Tambal Defisit, Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% Mulai 1 April 2018

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan dikabarkan akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2018 dari 14% menjadi 15%. Kenaikan PPN dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran.

Ditjen Pajak Afrika Selatan (The South African Revenue Service/SARS) telah merilis panduan tentang dampak kenaikan tarif PPN berjudul ‘Pocket Guide on the VAT Rate Increase on 1 April 2018.’ Panduan ini menetapkan cara penentuan kapan transaksi dipajaki.

Sebagaimana dilansir tax-news.com, segala transaksi yang terjadi setelah tanggal 1 April 2018 akan dikenakan PPN dengan tarif baru yaitu sebesar 15%. Kecuali, ada aturan teknis lain mengenai hal ini yang diterbitkan lebih lanjut atau berlaku tarif khusus sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Panduan tersebut juga mengatur mengenai penetapan harga, perjanjian kontraktual yang menerapkan tarif 14%, perubahan yang diperlukan untuk bisnis berkaitan dengan sistem penagihan dan akuntansi, serta aturan khusus untuk barang yang diimpor.

Tak hanya itu, panduan lain juga meliputi kewajiban pengusaha kena pajak (PKP untuk memastikan PPN dikenakan dengan tarif yang benar, termasuk berkaitan dengan input, perubahan pada formulir PPN, dan aturan kredit pajak masukan untuk persediaan yang telah dikenakan tarif 14%.

Di satu sisi, kenaikan tarif pajak tidak langsung mempengaruhi harga barang dan jasa, sehingga akan mempengaruhi tingkat inflasi suatu negara. Mengingat, Bank Sentral Afrika Selatan telah menetapkan angka inflasi berada pada kisaran 3-6%. Bank Sentral juga akan meningkatkan suku bunga pada saat inflasi melebihi dari yang sudah ditetapkan.

Sayangnya, Bank Sentral Afrika Selatan belum membuat kebijakan yang tegas mengenai hal ini, bahkan juga perlu menyiapkan langkah selanjutnya. Dengan percepatan inflasi yang bisa terjadi karena peningkatan PPN, kenaikan suku bunga dianggap perlu dilakukan jika inflasi meningkat tajam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini