KEBIJAKAN ANGGARAN

Tambal Defisit APBN 2019, Pemerintah Tarik Utang Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 14:21 WIB
Tambal Defisit APBN 2019, Pemerintah Tarik Utang Lebih Awal

JAKARTA, DDTCNews - Momentum kondusifnya pasar keuangan dimanfaatkan pemerintah untuk menarik utang lebih awal (pre-funding) untuk tambal defisit APBN 2019. Tercatat, pembiayaan dengan denominasi dolar AS itu sebesar US$3 miliar dan akan dirilis pada Desember ini.

Pembiayaan tersebut akan dibagi ke dalam tiga seri surat utang. Rencananya, penerbitan tiga seri surat utang akan dilakukan pada 11 Desember 2018.

"Pemerintah mengakses pasar US Dollar dengan cepat dan oportunistik untuk melakukan pre-funding kebutuhan pembiayaan di tahun 2019," tulis keterangan tertulis Kemenkeu, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ketiga seri surat utang tersebut terdiri dari Seri RI0224, Seri RI0229 dan Seri RI0249. Adapun rinciannya untuk Seri RI0224 sebesar US$750 juta untuk tenor 5 tahun dengan tingkat kupon 4,45%, yield (imbal hasil) 4,48%, dan price (harga) 99,852%.

Kedua, Seri RI0229 sebesar Rp1,25 miliar untuk tenor 10 tahun dengan tingkat kupon 4,75%, yield 4,78%, dan price 99,748%. Ketiga, Seri RI0249 sebesar US$1 miliar dengan tenor 30 tahun dengan tingkat kupon 5,35%, yield 5,38% dan price 99,539%.

"Penerbitan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan likuiditas SUN (surat utang negara) dalam denominasi US Dollar,” terangnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebagai informasi untuk tahun fiskal 2019, pemerintah mencanangkan defisit anggaran sebesar 1,84% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini turun 7,25% dari outlook 2018 sebesar Rp387,4 triliun.

Sementara itu, dalam APBN 2019, pembiayaan utang netto ditetapkan sebesar Rp359,25 triliun, menurun dibandingkan angka dalam APBN 2018 sebesar Rp399,18 triliun. Pembiayaan tersebut direncanakan akan dipenuhi dari utang dalam denominasi valuta asing (valas) dan dalam denominasi rupiah, baik berupa Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan