ADMINISTRASI PAJAK

Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Tambah Tempat Pemusatan PPN, PKP Wajib Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak perlu mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika ingin menambah tempat PPN terutang lain yang dipusatkan atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020, pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan bisa menambah atau mengurangi tempat PPN terutang yang dipusatkan.

“PKP [kemudian wajib] menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang dipusatkan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan,” demikian penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-11/PJ/2020, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kemudian, pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang dipusatkan tersebut juga ditembuskan kepada kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.

Persyaratan Pemberitahuan

Pemberitahuan kepada DJP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN Terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP pengusaha atau PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Ketiga, dilampiri surat pernyataan yang menyatakan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Kemudian, surat pernyataan juga harus menyebutkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).

Selanjutnya, surat pernyataan juga menyatakan tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Keempat, dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan