PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Jumlah Pemungut PPN PMSE, DJP Dekati 58 Perusahaan Asing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 15:30 WIB
Tambah Jumlah Pemungut PPN PMSE, DJP Dekati 58 Perusahaan Asing

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mendekati 58 perusahaan asing untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri baru pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini otoritas tengah melanjutkan pendekatan dengan puluhan perusahan asing tersebut. Harapannya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mulai memungut PPN PMSE pada tahun ini.

“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Ditjen Pajak,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sampai dengan Februari 2022, lanjut Neilmaldrin, DJP telah menunjuk 98 pemungut PPN PMSE. Nanti, 58 pelaku usaha PMSE luar negeri tersebut harus memungut, menyetor, dan melapor PPN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2021, otoritas telah mengadakan one on one meeting dengan 156 pelaku usaha PMSE luar negeri yang telah memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bulan lalu, DJP telah menunjuk 4 perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dari PMSE, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

Empat perusahaan tersebut mulai memungut PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan mulai 1 Februari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP