Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah tiga jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2021.
Tiga jenis PNBP tersebut antara lain penjualan buku pada bidang keuangan negara, pendaftaran International Forum of Independent Audit Regulatory Inspection Workshop (IFIAR IW), dan penyediaan ruang promosi pada digital platform di lingkungan Kemenkeu.
"Dalam PP 3/2018 ... sebagaimana telah diubah dengan PP 62/2020 ... belum diatur jenis dan tarif PNBP berupa penjualan buku pengetahuan, pendaftaran peserta IFIAR IW, dan penyediaan ruang promosi di sistem elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan," bunyi bagian pertimbangan PMK 112/2021, dikutip Kamis (26/8/2021).
Kemenkeu menetapkan tarif PNBP atas royalti dari penjualan buku Kemenkeu yang diterbitkan oleh pihak lain serta konsinyasi dari pihak lain atas penjualan buku yang diterbitkan oleh kementerian yang saat ini dipimpin Sri Mulyani.
Tarif PNBP yang dikenakan atas royalti penjualan buku Kemenkeu ditetapkan sebesar 10% dan tarif PNBP atas konsinyasi atas penjualan buku Kemenkeu mencapai 60%.
Kemudian, biaya pendaftaran peserta IFIAR IW, baik dari dalam negeri maupun luar negeri serta biaya pendaftaran panitia penyelenggara, delegasi, narasumber, dan undangan juga ditetapkan sebagai PNBP.
Pendaftaran peserta IFIAR IW dari dalam negeri dan pendaftaran penyelenggara, delegasi, narasumber, dan undangan dikenai PNBP sebesar Rp0 per orang.
Sementara itu, pendaftaran peserta IFIAR IW dari luar negeri dikenai tarif PNBP senilai US$800 bila pendaftaran dilakukan sampai dengan 47 hari sebelum penyelenggaraan. Bila pendaftaran dilakukan setelah 47 hari sebelum penyelenggaraan, PNBP yang dikenakan mencapai US$900 per orang.
Kemenkeu juga menetapkan tarif PNBP sebesar 50% dari pendapatan kotor atas penyediaan ruang promosi di sistem elektronik yang dikelola mitra pengelola PNBP. Bila penyediaan ruang promosi dilakukan secara swakelola, tarif PNBP yang dikenakan senilai Rp400 per klik.
PMK ini telah diundangkan sejak 18 Agustus 2021 dan ditetapkan mulai berlaku setelah 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.