KEBIJAKAN CUKAI

Tambah Jenis Barang Kena Cukai pada 2023, Ini yang Disasar Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 21 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Tambah Jenis Barang Kena Cukai pada 2023, Ini yang Disasar Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan penambahan barang kena cukai (BKC) pada 2023. Barang yang disasar untuk menjadi objek cukai antara lain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Merujuk pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, produk plastik memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dapat menimbulkan persoalan kesehatan pada konsumennya. Untuk itu, kedua produk tersebut bisa menjadi objek cukai baru.

"Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu sesuai UU Cukai," sebut pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

UU Cukai menyebut cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial sehingga harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya.

Pemerintah menyatakan ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2023. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mendukung implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur dengan peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Upaya tersebut juga didorong oleh pengendalian dan pengawasan atas peredaran BKC ilegal," bunyi dokumen tersebut.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016. Pemerintah bahkan sudah mulai memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Sejak itu, target penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Tahun ini, pemerintah sudah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik hingga Rp1,9 triliun. Namun, implementasi cukai terhadap produk plastik tersebut tak kunjung terealisasi sampai dengan saat ini.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sebelum pandemi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat berencana menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukai plastik direncanakan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Pada minuman bergula, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat.

Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah pertama kali mematok target penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan pada APBN 2022, yaitu senilai Rp1,5 triliun.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?