AMERIKA SERIKAT

Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 13:07 WIB
Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

NEW YORK, DDTCNews – Komite Ahli Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) Bidang Kerja Sama Internasional dalam Persoalan Pajak tampaknya ingin lebih dulu memajaki ekonomi digital, ketimbang menunggu keputusan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Seperti dilansir mnetax.com, Komite PBB memutuskan tidak perlu menunggu konsensus OECD pada tahun 2020 dalam memajaki ekonomi digital. Komite PBB tersebut mengklaim tugasnya pada sektor perpajakan ekonomi digital berbeda dengan OECD.

“Fokus Komite PBB yakni pada isu-isu tertentu yang menjadi kepentingan sejumlah negara berkembang,” demikian keterangan tertulis Komite PBB, Senin (21/5).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Perbedaan pandangan yang menyebabkan Komite PBB enggan menunggu konsensus OECD tersebut timbul pada pertemuan sesi keenambelas Komite PBB, yang digelar pada 14-17 Mei 2018 di Kantor Pusat PBB New York, Amerika Serikat.

Meski berbeda, Komite PBB menyatakan pekerjaan yang telah dilakukan oleh OECD terkait pemajakan ekonomi digital bisa berguna bagi Subkomite PBB yang ditugaskan untuk mengembangkan hasil kerja Komite PBB.

Contohnya, deskripsi model bisnis baru yang dimasukkan ke dalam laporan sementara OECD 16 Maret lalu (OECD’s Interim Report) yang menggambarkan alokasi masalah hak pemajakan. Hal ini dinilai menjadi persoalan cukup menarik bagi negara berkembang.

Pada saat yang sama, OECD tetap berupaya merampungkan konsensus global tahun 2020 agar skema pemajakan ekonomi digital yang tepat dapat segera terealisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan