AMERIKA SERIKAT

Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 13:07 WIB
Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

NEW YORK, DDTCNews – Komite Ahli Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) Bidang Kerja Sama Internasional dalam Persoalan Pajak tampaknya ingin lebih dulu memajaki ekonomi digital, ketimbang menunggu keputusan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Seperti dilansir mnetax.com, Komite PBB memutuskan tidak perlu menunggu konsensus OECD pada tahun 2020 dalam memajaki ekonomi digital. Komite PBB tersebut mengklaim tugasnya pada sektor perpajakan ekonomi digital berbeda dengan OECD.

“Fokus Komite PBB yakni pada isu-isu tertentu yang menjadi kepentingan sejumlah negara berkembang,” demikian keterangan tertulis Komite PBB, Senin (21/5).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Perbedaan pandangan yang menyebabkan Komite PBB enggan menunggu konsensus OECD tersebut timbul pada pertemuan sesi keenambelas Komite PBB, yang digelar pada 14-17 Mei 2018 di Kantor Pusat PBB New York, Amerika Serikat.

Meski berbeda, Komite PBB menyatakan pekerjaan yang telah dilakukan oleh OECD terkait pemajakan ekonomi digital bisa berguna bagi Subkomite PBB yang ditugaskan untuk mengembangkan hasil kerja Komite PBB.

Contohnya, deskripsi model bisnis baru yang dimasukkan ke dalam laporan sementara OECD 16 Maret lalu (OECD’s Interim Report) yang menggambarkan alokasi masalah hak pemajakan. Hal ini dinilai menjadi persoalan cukup menarik bagi negara berkembang.

Pada saat yang sama, OECD tetap berupaya merampungkan konsensus global tahun 2020 agar skema pemajakan ekonomi digital yang tepat dapat segera terealisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya