AMERIKA SERIKAT

Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Mei 2018 | 13:07 WIB
Tak Tunggu OECD, PBB Ambil Langkah Pajaki Ekonomi Digital

NEW YORK, DDTCNews – Komite Ahli Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) Bidang Kerja Sama Internasional dalam Persoalan Pajak tampaknya ingin lebih dulu memajaki ekonomi digital, ketimbang menunggu keputusan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Seperti dilansir mnetax.com, Komite PBB memutuskan tidak perlu menunggu konsensus OECD pada tahun 2020 dalam memajaki ekonomi digital. Komite PBB tersebut mengklaim tugasnya pada sektor perpajakan ekonomi digital berbeda dengan OECD.

“Fokus Komite PBB yakni pada isu-isu tertentu yang menjadi kepentingan sejumlah negara berkembang,” demikian keterangan tertulis Komite PBB, Senin (21/5).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Perbedaan pandangan yang menyebabkan Komite PBB enggan menunggu konsensus OECD tersebut timbul pada pertemuan sesi keenambelas Komite PBB, yang digelar pada 14-17 Mei 2018 di Kantor Pusat PBB New York, Amerika Serikat.

Meski berbeda, Komite PBB menyatakan pekerjaan yang telah dilakukan oleh OECD terkait pemajakan ekonomi digital bisa berguna bagi Subkomite PBB yang ditugaskan untuk mengembangkan hasil kerja Komite PBB.

Contohnya, deskripsi model bisnis baru yang dimasukkan ke dalam laporan sementara OECD 16 Maret lalu (OECD’s Interim Report) yang menggambarkan alokasi masalah hak pemajakan. Hal ini dinilai menjadi persoalan cukup menarik bagi negara berkembang.

Pada saat yang sama, OECD tetap berupaya merampungkan konsensus global tahun 2020 agar skema pemajakan ekonomi digital yang tepat dapat segera terealisasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat