KABUPATEN BANGKA

Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 11:39 WIB
Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Ilustrasi. 

BANGKA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan mencapai Rp2,3 miliar pada 2021.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan target itu naik 21% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak restoran di Bangka tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terus tumbuh.

"Karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan dengan tahun 2020," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Adi mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran tahun lalu mampu melampaui target walaupun dihantam pandemi Covid-19. Dari target Rp1 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 190%.

Sepanjang 2020, ada 312 restoran dan rumah makan yang membayar pajak. Menurutnya, BPKAD akan terus berkoordinasi dengan dinas lain untuk mendata pelaku usaha restoran dan rumah makan yang bisa menyetorkan pajak tahun ini.

Dia pun optimistis target penerimaan pajak restoran akan bisa tercapai tahun ini. Pasalnya, juru tagih BPKAD akan bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Adi menambahkan pajak restoran bisa menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada akhirnya, PAD tersebut juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.

"Peran wajib pajak diperlukan sekali untuk membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah," ujarnya, seperti dilansir nusadaily.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP