KABUPATEN BANGKA

Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 11:39 WIB
Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Ilustrasi. 

BANGKA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan mencapai Rp2,3 miliar pada 2021.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan target itu naik 21% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak restoran di Bangka tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terus tumbuh.

"Karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan dengan tahun 2020," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adi mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran tahun lalu mampu melampaui target walaupun dihantam pandemi Covid-19. Dari target Rp1 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 190%.

Sepanjang 2020, ada 312 restoran dan rumah makan yang membayar pajak. Menurutnya, BPKAD akan terus berkoordinasi dengan dinas lain untuk mendata pelaku usaha restoran dan rumah makan yang bisa menyetorkan pajak tahun ini.

Dia pun optimistis target penerimaan pajak restoran akan bisa tercapai tahun ini. Pasalnya, juru tagih BPKAD akan bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adi menambahkan pajak restoran bisa menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada akhirnya, PAD tersebut juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.

"Peran wajib pajak diperlukan sekali untuk membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah," ujarnya, seperti dilansir nusadaily.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN