KABUPATEN BANGKA

Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 11:39 WIB
Tak Terdampak Covid-19, Penerimaan Pajak Restoran Ditargetkan Naik 21%

Ilustrasi. 

BANGKA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung menargetkan penerimaan pajak restoran dan rumah makan mencapai Rp2,3 miliar pada 2021.

Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan target itu naik 21% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1,9 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak restoran di Bangka tidak terlalu terdampak pandemi Covid-19 sehingga berpotensi terus tumbuh.

"Karena ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah usaha dibandingkan dengan tahun 2020," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adi mengatakan realisasi penerimaan pajak restoran tahun lalu mampu melampaui target walaupun dihantam pandemi Covid-19. Dari target Rp1 miliar, ternyata realisasinya mencapai Rp1,9 miliar atau 190%.

Sepanjang 2020, ada 312 restoran dan rumah makan yang membayar pajak. Menurutnya, BPKAD akan terus berkoordinasi dengan dinas lain untuk mendata pelaku usaha restoran dan rumah makan yang bisa menyetorkan pajak tahun ini.

Dia pun optimistis target penerimaan pajak restoran akan bisa tercapai tahun ini. Pasalnya, juru tagih BPKAD akan bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adi menambahkan pajak restoran bisa menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada akhirnya, PAD tersebut juga akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka.

"Peran wajib pajak diperlukan sekali untuk membayar kewajibannya tepat waktu sebagai bentuk partisipasi membangun daerah," ujarnya, seperti dilansir nusadaily.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?