KANWIL DJP SUMSELBABEL

Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 15:30 WIB
Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) menyerahkan 3 tersangka tindak pidana pajak berinisial NR alias F, N, dan MYF ke kejaksaan.

Ketiga tersangka melalui PT RJU ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari 2019 hingga Desember 2020.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp525 juta," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Kanwil DJP Sumselbabel telah mengambil langkah persuasif dan mendorong wajib pajak untuk menempuh upaya hukum administratif dengan cara membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumselbabel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumselbabel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya