KANWIL DJP SUMSELBABEL

Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 15:30 WIB
Tak Setor PPN Rp 525 Juta, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi. 

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumselbabel) menyerahkan 3 tersangka tindak pidana pajak berinisial NR alias F, N, dan MYF ke kejaksaan.

Ketiga tersangka melalui PT RJU ditengarai secara tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak Januari 2019 hingga Desember 2020.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp525 juta," tulis Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum melakukan penegakan hukum, Kanwil DJP Sumselbabel telah mengambil langkah persuasif dan mendorong wajib pajak untuk menempuh upaya hukum administratif dengan cara membayar pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka adalah bentuk kerjasama yang baik antara Kanwil DJP Sumselbabel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.

Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumselbabel dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?