KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka berinisial N ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan tersangka N melalui PT IJP ditengarai sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada 2019. PT IJP adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni tersangka memberikan tagihan beserta PPN atas penyediaan jasa tenaga kerja kepada customer. Namun, PPN yang telah dibayarkan oleh customer tidak disetorkan ke kas negara," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka N telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp2,14 miliar.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka N terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebanyak 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyebut penyerahan tersangka merupakan langkah terakhir dalam upaya penegakan hukum perpajakan. Sebelumnya, kanwil telah mengambil langkah persuasif lewat serangkaian kegiatan pengawasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Account representative (AR) terkait telah menyampaikan surat imbauan hingga konseling. Pada saat pemeriksaan bukper, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

"Namun wajib pajak tidak melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, sehingga kita lanjutkan tahap penyidikan untuk memberikan efek jera," tutur Slamet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra