KANWIL DJP RIAU

Tak Setor Pajak, Direktur Utama Perusahaan Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 15:00 WIB
Tak Setor Pajak, Direktur Utama Perusahaan Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka berinisial AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan AA selaku Dirut PT UG ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pada Januari hingga Desember 2014 dan Januari hingga Juni 2015, PT UG juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli.Tindakan AA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka AA mencapai Rp222 juta. Ketika dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan, AA tidak mampu melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

"Sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya, sehingga kerugian negara yang tersisa berjumlah sekurang-kurangnya Rp77,69 juta," ujarnya dikutip dari infopublik.id.

Kanwil DJP Riau, lanjutnya, berharap pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada para wajib pajak lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik