KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir atau penerima barang yang tidak sepakat dengan jumlah tagihan bea masuk yang ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengajukan keberatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengajuan keberatan dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Dia menjelaskan keberatan secara elektronik di antaranya dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa bea cukai.

“Pengajuan keberatan bisa dilakukan tertulis kepada dirjen, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai [https://portal.beacukai.go.id/] ,” katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila pemohon keberatan tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa maka dapat mengajukan keberatan melalui laman Siap Tanding. Sebagai informasi, laman Siap Tanding dapat diakses melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Lebih lanjut, Encep menerangkan keberatan harus diajukan dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, serta dilampiri dengan data dan bukti yang pendukung alasan pengajuan keberatan. Bukti tersebut seperti invoice, bukti pembayaran, salinan penetapan bea cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Encep menuturkan laman Siap Tanding telah didesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Dia pun menguraikan 3 langkah untuk mengajukan keberatan melalui laman siap tanding.

Pertama, pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan dan isikan nomor serta tanggalnya. Lalu, klik tombol cari (pada samping tanggal). Sistem kemudian akan secara otomatis memunculkan data importir.

Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Hindari karakter spesial seperti +, /, ?, >, # dalam pengisian data. Selanjutnya, lampirkan file pendukung dengan ukuran file maksimal 20 MB. Ketiga, simpan formulir yang sudah diisi dan tunggu email balasan dari DJBC yang berisikan qrcode.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila importir tidak menemukan datanya saat mengisi jenis penetapan maka importir bersangkutan dapat mengirimkan dokumen penetapan DJBC ke email [email protected].

Email tersebut akan digunakan sebagai dasar keberatan serta akan diinput ke aplikasi siap tanding. Adapun informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui PMK 136/2022 dan PER-25/BC?2022 serta laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.

“Kami berupaya menerapkan kebijakan sebaik-baiknya. Jika importir tidak sepakat dengan penetapan DJBCmaka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep seperti dilansir laman DJBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra