Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Importir atau penerima barang yang tidak sepakat dengan jumlah tagihan bea masuk yang ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengajukan keberatan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengajuan keberatan dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Dia menjelaskan keberatan secara elektronik di antaranya dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa bea cukai.
“Pengajuan keberatan bisa dilakukan tertulis kepada dirjen, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai [https://portal.beacukai.go.id/] ,” katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).
Apabila pemohon keberatan tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa maka dapat mengajukan keberatan melalui laman Siap Tanding. Sebagai informasi, laman Siap Tanding dapat diakses melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.
Lebih lanjut, Encep menerangkan keberatan harus diajukan dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, serta dilampiri dengan data dan bukti yang pendukung alasan pengajuan keberatan. Bukti tersebut seperti invoice, bukti pembayaran, salinan penetapan bea cukai, atau dokumen rujukan lainnya.
“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” tuturnya.
Encep menuturkan laman Siap Tanding telah didesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Dia pun menguraikan 3 langkah untuk mengajukan keberatan melalui laman siap tanding.
Pertama, pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan dan isikan nomor serta tanggalnya. Lalu, klik tombol cari (pada samping tanggal). Sistem kemudian akan secara otomatis memunculkan data importir.
Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Hindari karakter spesial seperti +, /, ?, >, # dalam pengisian data. Selanjutnya, lampirkan file pendukung dengan ukuran file maksimal 20 MB. Ketiga, simpan formulir yang sudah diisi dan tunggu email balasan dari DJBC yang berisikan qrcode.
Apabila importir tidak menemukan datanya saat mengisi jenis penetapan maka importir bersangkutan dapat mengirimkan dokumen penetapan DJBC ke email [email protected].
Email tersebut akan digunakan sebagai dasar keberatan serta akan diinput ke aplikasi siap tanding. Adapun informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui PMK 136/2022 dan PER-25/BC?2022 serta laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.
“Kami berupaya menerapkan kebijakan sebaik-baiknya. Jika importir tidak sepakat dengan penetapan DJBCmaka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep seperti dilansir laman DJBC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.