KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:45 WIB
Tak Semua UMKM Punya Aset Agunan, Jokowi Ingin Permudah Akses Kredit

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan mempermudah pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jokowi juga meminta otoritas terkait mengubah regulasi terkait dengan penyaluran kredit perbankan ke UMKM, khususnya ketentuan soal agunan.

Jokowi meminta Menteri BUMN, Gubernur BI, dan Kepala OJK untuk duduk bersama menyusun ulang regulasi tentang penyaluran kredit UMKM.

"Karena tidak semua UMKM kita itu memiliki aset agunan, memiliki kolateral, sehingga prospek itu juga harus dilihat. Jangan hanya melihat agunannya mana, agunannya mana, dilihat juga dong prospeknya," kata Presiden Jokowi dalam UMKM Expo(rt) Brilianpreneur, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Permintaan Jokowi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah mencatat, penyaluran kredit oleh perbankan kepada UMKM baru 21% dari total kredit yang tersalur.

"Yang selalu saya dorong yang berkaitan dengan pembiayaan. Pembiayaan UMKM ini harus dipermudah karena kalau penyalurannya ke UMKM baru 21% dari total kredit yang ada. Terbesar masih BRI," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan penyaluran kredit bagi UMKM di Indonesia masih lebih kecil jika dibandingkan negara lain, seperti China yang mencapai 65%, Jepang 65%, dan India 50%. Karenanya, presiden pun meminta jajaran terkait dapat memperbaiki peraturan yang ada untuk mendukung kemudahan tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kepala Negara pun menyampaikan apresiasi kepada para pelaku dan mitra UMKM yang telah menjadi penopang ekonomi nasional sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kita tahu PDB ekonomi kita 61 persen didukung oleh UMKM, usaha-usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah. Dan 97% yang berkaitan dengan tenaga kerja, itu juga penyerapannya oleh usaha-usaha UMKM. Ini yang penting," katanya.

Presiden juga menekankan pentingnya UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital sehingga dapat menguasai baik pasar lokal maupun pasar ekspor dan pasar global. Pemerintah mencatat baru 15,7% pelaku UMKM Tanah Air yang sudah tembus pasar internasional. Angka ini masih di bawah capaian Singapura yang 41% UMKM-nya sudah tembus pasar ekspor atau Thailand dengan 29% pelaku UMKM bisa mengakses pasar ekspor.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Presiden juga meminta agar UMKM dapat selalu mengikuti selera permintaan pasar dan menyesuaikan dengan tren yang ada.

"Dilihat demand-nya, melihat juga tren pasar, melihat selera pasar itu seperti apa. Urusan warna, urusan desain, urusan packaging, selalu harus diperbaiki. Setiap tahun harus selalu diperbaiki agar produk-produk kita tetap up to date dan mampu memenuhi selera pasar yang ada," ujarnya.

Insentif Pajak UMKM

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Wajib pajak orang pribadi bisa memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0,5% apabila peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Kemudian, sesuai dengan PP 55/2022 penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bagian dari peredaran bruto yang lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang dari Rp4,8 miliar.

Perhitungan peredaran bruto atau omzet ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang. Selama peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5%. Sesuai dengan PP 55/2022, omzet UMKM yang tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh final 0,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?