PMK 66/2023

Tak Semua Fasilitas Kesehatan Bebas Pajak Natura, Simak Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:15 WIB
Tak Semua Fasilitas Kesehatan Bebas Pajak Natura, Simak Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan hanya fasilitas kesehatan yang diterima oleh pegawai dan terkait dengan pekerjaan yang dikecualikan dari objek PPh.

Bila natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan diberikan dalam rangka menangani penyakit-penyakit yang tidak terkait dengan pekerjaan, natura dan kenikmatan tersebut adalah objek PPh bagi karyawan yang menerima.

"Kalau contoh memang penyakit bawaan itu tidak masuk dalam konteks natura yang merupakan nonobjek PPh," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Yoga mengatakan penentuan natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek PPh pada PMK 66/2023 mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai risiko kesehatan yang dijamin oleh pemberi kerja. "Jadi ini disinkronkan ke sana yang terkait pekerjaan," ujar Yoga.

Secara lebih terperinci, fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek PPh melalui PMK 66/2023 hanya fasilitas kesehatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja.

"Kalau penyakit bawaan, mohon maaf, tidak termasuk dalam konteks dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya," ujar Yoga.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk diketahui, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra