KAB KUTAI KARTANEGARA

Tak Satu Pun Pengusaha Sarang Walet Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:53 WIB
Tak Satu Pun Pengusaha Sarang Walet Bayar Pajak

TENGGARONG, DDTCNews – Data Dinas Pendapatan Daerah Kutai Kartaneara (Kukar) mencatat penerimaan pajak dari sarang burung walet hingga saat ini masih nihil atau belum ada sama sekali. Padahal peneriman dari sektor ini di targetkan sebesar Rp10 juta.

Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan dan Pengawasan (PPP) Edward mengatakan belum diketahui angka pasti berapa jumlah srang burung walet yang ada, namun diharapkan masyarakat yang menjadi pengusaha sarang burung walet bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.

“Inilah yang perlu kita sosialisasikan ke pengusaha sarang burung walet soal kewajibannya membayar pajak,” kata Edward.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Asumsi pendapatan Kukar pada 2016 ini ditargetkan mencapai Rp5,79 triliun dari berbagai sektor, sepertu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan PAD. Namun, dari target tersebut, paling tidak Rp10 juta di antaranya diharapkan dari sektor pajak sarang burung walet.

Edward mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi Dispenda adalah belum adanya suatu komunitas atau perhimpunan pengusaha sarang burung walet yang bisa mengakomodir semua pengusaha walet di Kukar.

Dampaknya, Dispenda belum mendapatkan hasil atau harga pasti sarang burung walet, begitu juga dengan produksinya. “Ada katanya yang menjual Rp35 ribu, bahkan ada yang katanya menjual Rp3 juta,” terangnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Namun, Dispenda tidak patah semangat dan terus melakukan sosialisiasi kepada para pengusaha walet di Kukar untuk membayar pajak sesuai kewajibannya. Tim dari Dispenda dan BP2T Kukar melakukan sosialisasi di Kecamatan Muara Badak.

Dipimpin oleh Kepala Dispenda Kukar, Adinur, dalam sosialisasi pajak sarang walet ini, sekitar 20 pengusaha yang hadir sepakat untuk membayar pajak dengan catatan pengusaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin sarang burung walet.

Izin-izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BP2T dan izin Gangguan (HO) di kecamatan. “Hasil sosialisasinya berjalan bagus, prinsipnya pengusaha walet siap bayar pajak tapi terkendala soal izin, baik IMB dan HO. Jadi mereka minta difasilitasi, kan jauh kalau mengurus IMB di BP2T,” ucap Sekretaris Dispenda Ikhsanudin Noor.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ikhsan mengungkapkan, seperti dilansir dalam korankaltim.com, sosialisasi ini sebenarnya sudah dilaksanakan hampir di semua kecamatan kecuali Muara Wis dan Muara Muntai.

Sosialisasi ini dilaksanakan agar pemerintah mengerti kendala-kendala yang dihadapi pengusaha walet. "Ada alasan unik, ada yang mengalami kendalara sarang waletnya dirampok sehingga membuat walet stres dan enggan masuk ke sarang lagi," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI