KAB KUTAI KARTANEGARA

Tak Satu Pun Pengusaha Sarang Walet Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:53 WIB
Tak Satu Pun Pengusaha Sarang Walet Bayar Pajak

TENGGARONG, DDTCNews – Data Dinas Pendapatan Daerah Kutai Kartaneara (Kukar) mencatat penerimaan pajak dari sarang burung walet hingga saat ini masih nihil atau belum ada sama sekali. Padahal peneriman dari sektor ini di targetkan sebesar Rp10 juta.

Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan dan Pengawasan (PPP) Edward mengatakan belum diketahui angka pasti berapa jumlah srang burung walet yang ada, namun diharapkan masyarakat yang menjadi pengusaha sarang burung walet bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah.

“Inilah yang perlu kita sosialisasikan ke pengusaha sarang burung walet soal kewajibannya membayar pajak,” kata Edward.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Asumsi pendapatan Kukar pada 2016 ini ditargetkan mencapai Rp5,79 triliun dari berbagai sektor, sepertu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan PAD. Namun, dari target tersebut, paling tidak Rp10 juta di antaranya diharapkan dari sektor pajak sarang burung walet.

Edward mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi Dispenda adalah belum adanya suatu komunitas atau perhimpunan pengusaha sarang burung walet yang bisa mengakomodir semua pengusaha walet di Kukar.

Dampaknya, Dispenda belum mendapatkan hasil atau harga pasti sarang burung walet, begitu juga dengan produksinya. “Ada katanya yang menjual Rp35 ribu, bahkan ada yang katanya menjual Rp3 juta,” terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun, Dispenda tidak patah semangat dan terus melakukan sosialisiasi kepada para pengusaha walet di Kukar untuk membayar pajak sesuai kewajibannya. Tim dari Dispenda dan BP2T Kukar melakukan sosialisasi di Kecamatan Muara Badak.

Dipimpin oleh Kepala Dispenda Kukar, Adinur, dalam sosialisasi pajak sarang walet ini, sekitar 20 pengusaha yang hadir sepakat untuk membayar pajak dengan catatan pengusaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin sarang burung walet.

Izin-izin tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di BP2T dan izin Gangguan (HO) di kecamatan. “Hasil sosialisasinya berjalan bagus, prinsipnya pengusaha walet siap bayar pajak tapi terkendala soal izin, baik IMB dan HO. Jadi mereka minta difasilitasi, kan jauh kalau mengurus IMB di BP2T,” ucap Sekretaris Dispenda Ikhsanudin Noor.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ikhsan mengungkapkan, seperti dilansir dalam korankaltim.com, sosialisasi ini sebenarnya sudah dilaksanakan hampir di semua kecamatan kecuali Muara Wis dan Muara Muntai.

Sosialisasi ini dilaksanakan agar pemerintah mengerti kendala-kendala yang dihadapi pengusaha walet. "Ada alasan unik, ada yang mengalami kendalara sarang waletnya dirampok sehingga membuat walet stres dan enggan masuk ke sarang lagi," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN