Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SD beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.
Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan SPT kepada otoritas pajak sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,9 miliar. Tersangka merupakan seorang pedagang ponsel yang memiliki beberapa toko di 2 wilayah yaitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis Kanwil DJP DIY dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/7/2021).
Sebelum penyidikan dilakukan terhadap SD, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaikan imbauan hingga teguran kepada SD untuk segera menyampaikan SPT. Namun, usaha KPP tersebut tidak direspons dengan baik oleh SD.
Selanjutnya, kanwil memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap indikasi tindak pidana pajak yang dilakukan oleh SD. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, SD tak juga menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atas tidak disampaikannya SPT. Untuk memanfaatkan hak tersebut, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang bayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Kanwil pun melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan SD lantaran hak tersebut tak dimanfaatkan oleh wajib pajak bersangkutan. Dari kasus tersebut, kanwil juga mengimbau kepada wajib pajak untuk peduli terhadap kewajiban perpajakannya.
"Ketidakpedulian akan hal tersebut bisa mengantarkan wajib pajak ke penjara. Kanwil melalui KPP Pratama di seluruh wilayah DIY siap membantu seluruh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," tulis Kanwil DJP DIY. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.