KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Tak Sampaikan SPT, Pedagang Ponsel Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:00 WIB
Tak Sampaikan SPT, Pedagang Ponsel Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SD beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.

Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan SPT kepada otoritas pajak sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,9 miliar. Tersangka merupakan seorang pedagang ponsel yang memiliki beberapa toko di 2 wilayah yaitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis Kanwil DJP DIY dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelum penyidikan dilakukan terhadap SD, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaikan imbauan hingga teguran kepada SD untuk segera menyampaikan SPT. Namun, usaha KPP tersebut tidak direspons dengan baik oleh SD.

Selanjutnya, kanwil memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap indikasi tindak pidana pajak yang dilakukan oleh SD. Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, SD tak juga menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dengan kemauannya sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atas tidak disampaikannya SPT. Untuk memanfaatkan hak tersebut, wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang bayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kanwil pun melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan SD lantaran hak tersebut tak dimanfaatkan oleh wajib pajak bersangkutan. Dari kasus tersebut, kanwil juga mengimbau kepada wajib pajak untuk peduli terhadap kewajiban perpajakannya.

"Ketidakpedulian akan hal tersebut bisa mengantarkan wajib pajak ke penjara. Kanwil melalui KPP Pratama di seluruh wilayah DIY siap membantu seluruh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," tulis Kanwil DJP DIY. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?