KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:30 WIB
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Seorang karyawan hotel sedang bekerja dengan mengoperasikan tapping box, beberapa waktu lalu. Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

Kepada wajib pajak daerah yang bandel itu akan ada ancaman kurungan penjara dan denda. "Tentunya kami dari tim akan melakukan pemantauan terus," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Umar mengatakan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel sejumlah restoran yang tidak mengoperasikan tapping box. Menurutnya, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing).

Beleid itu mengatur sejumlah kewajiban wajib pajak, seperti memelihara mesin tapping box, menyampaikan data transaksi pada surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) atau e-SPTPD, dan memudahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan sistem e-billing.

Kepada wajib pajak yang dengan kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar secara sengaja, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Pemkot minta agar para pelaku usaha sama-sama taat hukum, sebab uang yang disetorkan ke pemkot merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai wajib pungut," ujar Umar, seperti dilansir lampost.co.

Pemkot Bandar Lampung membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung.

Baru-baru ini, Tim Pengawas Pajak menyegel 4 restoran karena tidak patuh menyetorkan pajak dan mematikan alat tapping box. Setelah penyegelan, tim akan tetap memantau aktivitas tempat usaha untuk memastikan tanda segel tidak dilepas sebelum kewajiban pajaknya terpenuhi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini