KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:30 WIB
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Seorang karyawan hotel sedang bekerja dengan mengoperasikan tapping box, beberapa waktu lalu. Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

Kepada wajib pajak daerah yang bandel itu akan ada ancaman kurungan penjara dan denda. "Tentunya kami dari tim akan melakukan pemantauan terus," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Umar mengatakan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel sejumlah restoran yang tidak mengoperasikan tapping box. Menurutnya, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing).

Beleid itu mengatur sejumlah kewajiban wajib pajak, seperti memelihara mesin tapping box, menyampaikan data transaksi pada surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) atau e-SPTPD, dan memudahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan sistem e-billing.

Kepada wajib pajak yang dengan kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar secara sengaja, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Pemkot minta agar para pelaku usaha sama-sama taat hukum, sebab uang yang disetorkan ke pemkot merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai wajib pungut," ujar Umar, seperti dilansir lampost.co.

Pemkot Bandar Lampung membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung.

Baru-baru ini, Tim Pengawas Pajak menyegel 4 restoran karena tidak patuh menyetorkan pajak dan mematikan alat tapping box. Setelah penyegelan, tim akan tetap memantau aktivitas tempat usaha untuk memastikan tanda segel tidak dilepas sebelum kewajiban pajaknya terpenuhi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra