KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:30 WIB
Tak Operasikan Tapping Box, Pengawas Pajak Ingatkan Sanksi

Seorang karyawan hotel sedang bekerja dengan mengoperasikan tapping box, beberapa waktu lalu. Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Tim Pengawas Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, Lampung, mengingatkan semua pelaku usaha agar patuh menjalankan kewajiban pajak daerahnya.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M. Umar mengatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

Kepada wajib pajak daerah yang bandel itu akan ada ancaman kurungan penjara dan denda. "Tentunya kami dari tim akan melakukan pemantauan terus," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Umar mengatakan Tim Pengawas Pajak Daerah telah menyegel sejumlah restoran yang tidak mengoperasikan tapping box. Menurutnya, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing).

Beleid itu mengatur sejumlah kewajiban wajib pajak, seperti memelihara mesin tapping box, menyampaikan data transaksi pada surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) atau e-SPTPD, dan memudahkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaan sistem e-billing.

Kepada wajib pajak yang dengan kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar secara sengaja, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Pemkot minta agar para pelaku usaha sama-sama taat hukum, sebab uang yang disetorkan ke pemkot merupakan kewajiban pelaku usaha sebagai wajib pungut," ujar Umar, seperti dilansir lampost.co.

Pemkot Bandar Lampung membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung.

Baru-baru ini, Tim Pengawas Pajak menyegel 4 restoran karena tidak patuh menyetorkan pajak dan mematikan alat tapping box. Setelah penyegelan, tim akan tetap memantau aktivitas tempat usaha untuk memastikan tanda segel tidak dilepas sebelum kewajiban pajaknya terpenuhi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja