SE-05/PJ/2022

Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:45 WIB
Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Alasannya, wajib pajak berpotensi direkomendasikan untuk diperiksa oleh KPP apabila dalam laporan hasil kunjungan disimpulkan bahwa wajib pajak tak bersedia untuk dikunjungi.

"Berdasarkan temuan ... dapat direkomendasikan tindak lanjut sebagai berikut: ... terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ... angka (4) ... direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Potensi untuk dilakukan pemeriksaan juga muncul bila ketika dikunjungi oleh petugas, wajib pajak tak bersedia memberikan penjelasan atas permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

DJP juga berpotensi memeriksa wajib pajak orang pribadi bila wajib pajak yang dikunjungi meninggal dunia atau akan/telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Wajib pajak badan juga berpotensi diperiksa bila wajib pajak yang dimaksud telah dibubarkan ketika petugas KPP melakukan kunjungan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kunjungan adalah kegiatan pegawai DJP mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan wajib pajak.

Ketika melaksanakan kunjungan, pegawai KPP harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan. Tanda pengenal dan surat kunjungan harus ditunjukkan kepada wajib pajak.

Pegawai yang melakukan kunjungan dapat mengambil gambar, audio, dan video. Namun, kegiatan dokumentasi tersebut dapat dilakukan bila pegawai KPP sudah memberitahukan hal tersebut dan wajib pajak menyatakan tak keberatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses