PENAGIHAN PAJAK

Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 12:00 WIB
Tak Mau Bayar Pajak, Pengusaha Minuman Disandera DJP di Rutan Ponorogo

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—KPP Pratama Madiun menyandera seorang pengusaha minuman nonalkohol berinisial L asal Dolopo, Kabupaten Madiun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Ponorogo.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan L memiliki tanggungan pajak senilai Rp3,29 miliar. Tunggakan ini berdasarkan data kewajiban membayar pajak tahun 2013 dan 2014. Adapun pemeriksaannya dilaksanakan pada 2017.

“Kami menyandera WP berinisial L setelah melalui proses panjang. Sekarang L sudah dititipkan di Rutan Ponorogo,” jelas Lusiani saat konfrensi Pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam penyanderaan atau gijzeling itu, lanjut Lusiani, Kanwil DJP Jatim II dan KPP Pratama Madiun dibantu tim Korwas PPNS Polda Jatim. Dia juga mengklaim DJP sudah melakukan penagihan secara persuasif terhadap L.

Sayang, penagihan secara persuasif itu tidak membuahkan hasil. Selain itu, lanjut Lusiani, tak ada inisiatif dari L untuk memenuhi kewajibannya. Dengan segala pertimbangan itu, DJP lantas melakukan penyanderaan terhadap L.

Penyanderaan L ini sudah memilik hukum tetap dan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, di mana gijzeling dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki tanggungan hutang pajak minimal Rp100 juta.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Buktinya saat digelar aset rising dan sertifikatnya mau disita tidak mau. Malah ngaku akan menjual aset-asetnya sendiri. Tapi, hingga turun surat penyanderaan dari Kementrian Keuangan Kemenkeu hingga disandera hari ini,” tegas Lusiani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Irwan menegaskan penyanderaan L hanya akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Adapun penyanderaan bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

“Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan pada saat itu juga. Meski belum 6 bulan,” tutur Irwan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun, lanjutnya, jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Penyanderaannya pun akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami melihat wajib pajak L ini memiliki kemampuan untuk melunasi pajaknya. Namun, L tidak mau melunasi dan tidak punya itikad untuk membayar pajak sebagai kewajibannya itu,” ujar Irwan dilansir dari Beritajatim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra