KPP MADYA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:00 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Aset yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: DJP)

SURAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya surakarta menyita aset milik PT X di Sukoharjo. Aset yang disita berupa 1 unit truk dan 1 unit mobil milik wajib pajak dengan taksiran nilai Rp250 juta.

Dikutip dari siaran pers DJP, penyitaan terhadap aset ini dilakukan lantaran wajib pajak badan yang bersangkutan tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp3,4 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan dan prosedur ini sesuai dengan ketentuan UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya," ujar Guntur, dilansir pajak.go.id, Sabtu (21/5/2022).

Sebelum prosedur penyitaan dilakukan, KPP Madya Surakarta telah melakukan tindakan penagihan persuasif terlebih dahulu untuk mendorong wajib pajak patuh. Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

KPP Madya Surakarta berharap tindakan penyitaan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN