KPP MADYA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:00 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Aset yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: DJP)

SURAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya surakarta menyita aset milik PT X di Sukoharjo. Aset yang disita berupa 1 unit truk dan 1 unit mobil milik wajib pajak dengan taksiran nilai Rp250 juta.

Dikutip dari siaran pers DJP, penyitaan terhadap aset ini dilakukan lantaran wajib pajak badan yang bersangkutan tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp3,4 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan dan prosedur ini sesuai dengan ketentuan UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya," ujar Guntur, dilansir pajak.go.id, Sabtu (21/5/2022).

Sebelum prosedur penyitaan dilakukan, KPP Madya Surakarta telah melakukan tindakan penagihan persuasif terlebih dahulu untuk mendorong wajib pajak patuh. Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

KPP Madya Surakarta berharap tindakan penyitaan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses