KPP MADYA SURAKARTA

Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:00 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak Rp3,4 Miliar, Truk & Mobil Milik WP Disita KPP

Aset yang disita KPP Madya Surakarta. (foto: DJP)

SURAKARTA, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya surakarta menyita aset milik PT X di Sukoharjo. Aset yang disita berupa 1 unit truk dan 1 unit mobil milik wajib pajak dengan taksiran nilai Rp250 juta.

Dikutip dari siaran pers DJP, penyitaan terhadap aset ini dilakukan lantaran wajib pajak badan yang bersangkutan tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp3,4 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi utang pajak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan dan prosedur ini sesuai dengan ketentuan UU 19/1997 jo. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya," ujar Guntur, dilansir pajak.go.id, Sabtu (21/5/2022).

Sebelum prosedur penyitaan dilakukan, KPP Madya Surakarta telah melakukan tindakan penagihan persuasif terlebih dahulu untuk mendorong wajib pajak patuh. Penyitaan merupakan salah satu bagian dari tindakan penagihan pajak aktif apabila tindakan persuasif tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

KPP Madya Surakarta berharap tindakan penyitaan ini dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan mendorong wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?