KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tak Lunasi Tunggakan, Saldo Rp43 Juta Milik WP Dipindah ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:33 WIB
Tak Lunasi Tunggakan, Saldo Rp43 Juta Milik WP Dipindah ke Kas Negara

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan milik wajib pajak ke rekening kas negara. Pemindahbukuan saldo rekening senilai Rp43.157.592 ini dilakukan karena perusahaan berinisial MB tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah lebih dulu melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak/penanggung pajak. Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan tahapan penagihan aktif sudah dilalui, antara lain penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga yang terakhir adalah pemblokiran rekening.

"Kemudian dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersisa setelah dilakukan pemindahbukuan tersebut akan kami lakukan tindakan penyitaan aset lainya," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, legalitas tindakan pemindahbukuan dalam rangakaian tindakan penagihan pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Yulianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan