Ilustrasi.
KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan milik wajib pajak ke rekening kas negara. Pemindahbukuan saldo rekening senilai Rp43.157.592 ini dilakukan karena perusahaan berinisial MB tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.
Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah lebih dulu melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak/penanggung pajak. Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan tahapan penagihan aktif sudah dilalui, antara lain penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga yang terakhir adalah pemblokiran rekening.
"Kemudian dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersisa setelah dilakukan pemindahbukuan tersebut akan kami lakukan tindakan penyitaan aset lainya," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022).
Sebagai informasi, legalitas tindakan pemindahbukuan dalam rangakaian tindakan penagihan pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.
Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.
Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Yulianto. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.