KPP PRATAMA KARANGANYAR

Tak Lunasi Tunggakan, Saldo Rp43 Juta Milik WP Dipindah ke Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:33 WIB
Tak Lunasi Tunggakan, Saldo Rp43 Juta Milik WP Dipindah ke Kas Negara

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah melakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan milik wajib pajak ke rekening kas negara. Pemindahbukuan saldo rekening senilai Rp43.157.592 ini dilakukan karena perusahaan berinisial MB tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah lebih dulu melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak/penanggung pajak. Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan tahapan penagihan aktif sudah dilalui, antara lain penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga yang terakhir adalah pemblokiran rekening.

"Kemudian dengan persetujuan wajib pajak, dilakukan pemindahbukuan atas rekening yang telah diblokir ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak yang terutang. Atas tunggakan pajak yang tersisa setelah dilakukan pemindahbukuan tersebut akan kami lakukan tindakan penyitaan aset lainya," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sebagai informasi, legalitas tindakan pemindahbukuan dalam rangakaian tindakan penagihan pajak diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak lembaga jasa keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

"Tindakan pemindahbukuan ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Yulianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global