KPP PRATAMA SUMEDANG

Tak Lapor SPT sejak 2018, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 14:00 WIB
Tak Lapor SPT sejak 2018, Petugas Pajak Adakan Kunjungan ke Alamat PKP

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 21 Maret 2023.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Mita Karyani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan PKP yang bergerak di bidang usaha konstruksi. Namun, sejak 2018 hingga saat ini, wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

“Selama NPWP masih berstatus PKP dan aktif maka wajib pajak bersangkutan seharusnya tetap melakukan pelaporan SPT Masa dan juga Tahunan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak bersangkutan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak lagi memiliki kegiatan usaha sejak 2015 dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT lagi karena mengira tidak perlu dilaporkan apabila sudah nihil.

Merespons konfirmasi dari wajib pajak, Mita menjelaskan wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan SPT Masa dan Tahunan meski tidak ada kegiatan usaha. Terlebih, wajib pajak bersangkutan masih berstatus PKP dan aktif.

“Apabila tidak ada kegiatan usaha lagi, wajib pajak dapat melakukan pencabutan PKP sehingga tidak terdaftar menjadi PKP dan tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Masa,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Mita menyebut proses pencabutan PKP memakan waktu sekitar 6 bulan. Wajib pajak bersangkutan juga bahkan dapat dilakukan penghapusan NPWP seusai dilakukan pencabutan status PKP apabila memiliki akta pembubaran.

Pada saat bersamaan, ia juga menjelaskan kembali beberapa kewajiban dari PKP antara lain seperti pelaporan SPT Masa PPN, pelaporan SPT Tahunan badan, tata cara perpanjangan sertifikat elektronik, dan lain sebagainya.

“Untuk memperpanjang sertifikat elektronik, wajib pajak dapat melengkapi persyaratan berupa formulir sertifikat elektronik, fotokopi KTP, fotokopi NPWP direktur dan CV dan dapat langsung diserahkan ke KPP Pratama Sumedang,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan