KP2KP SINJAI

Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan Berturut-turut, Sertel Bisa Mati

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan Berturut-turut, Sertel Bisa Mati

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban melaporkan SPT Masa PPN.

Pegawai dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan PKP wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika terlambat melakukan pelaporan, PKP akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp500.000.

“Apabila tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut maka sertifikat elektroniknya akan dinonaktifkan sehingga tak dapat mengakses layanan perpajakan seperti membuat faktur dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Imbauan tersebut disampaikan Husnul ketika memberikan asistensi kepada wajib pajak badan, CV Tiga Putera pada 3 Agustus 2023. Perwakilan wajib pajak badan kala itu mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN dan pembuatan faktur pajak.

Sementara itu, Andi Fadly selaku pegawai lainnya dari KP2KP Sinjai menuturkan bahwa PKP harus mengambil nomor seri faktur pajak (NSFP) di situs web e-nofa sebelum membuat faktur pajak. Untuk mengambil NSFP, PKP memerlukan sertifikat elektronik yang aktif.

“Jika masa berlaku sertifikat elektroniknya sudah habis, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan mengucapkan terima kasih atas asistensi yang diberikan oleh petugas pajak. Dia juga mengapresiasi edukasi yang diberikan petugas terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi