KP2KP SINJAI

Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan Berturut-turut, Sertel Bisa Mati

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan Berturut-turut, Sertel Bisa Mati

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban melaporkan SPT Masa PPN.

Pegawai dari KP2KP Sinjai Husnul Hatima mengatakan PKP wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika terlambat melakukan pelaporan, PKP akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp500.000.

“Apabila tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut maka sertifikat elektroniknya akan dinonaktifkan sehingga tak dapat mengakses layanan perpajakan seperti membuat faktur dan lain sebagainya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Imbauan tersebut disampaikan Husnul ketika memberikan asistensi kepada wajib pajak badan, CV Tiga Putera pada 3 Agustus 2023. Perwakilan wajib pajak badan kala itu mengalami kendala saat melaporkan SPT Masa PPN dan pembuatan faktur pajak.

Sementara itu, Andi Fadly selaku pegawai lainnya dari KP2KP Sinjai menuturkan bahwa PKP harus mengambil nomor seri faktur pajak (NSFP) di situs web e-nofa sebelum membuat faktur pajak. Untuk mengambil NSFP, PKP memerlukan sertifikat elektronik yang aktif.

“Jika masa berlaku sertifikat elektroniknya sudah habis, wajib pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan mengucapkan terima kasih atas asistensi yang diberikan oleh petugas pajak. Dia juga mengapresiasi edukasi yang diberikan petugas terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya bagi PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra