CHINA

Tak Lagi Diistimewakan, Alibaba Kini Bayar Pajak Lebih Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Tak Lagi Diistimewakan, Alibaba Kini Bayar Pajak Lebih Besar

Ilustrasi Alibaba. (foto: AFP)

BEIJING, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan e-commerce terbesar China, Alibaba diproyeksikan akan meningkat seiring dengan dicabutnya tarif pajak khusus untuk perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut.

Dalam laporan kepada investornya, Alibaba menyatakan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi diperkirakan mencapai 20% pada periode laporan keuangan September 2021, lebih tinggi ketimbang September tahun lalu yang hanya 8%.

Meningkatnya tarif pajak efektif tidak terlepas dari keputusan China untuk tidak mengkategorikan Alibaba sebagai key software enterprises (KSE). Alhasil, preferential tax rate atau tarif pajak khusus sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh Alibaba resmi tak berlaku.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Mengingat tarif preferensial terhadap KSE dievaluasi setiap tahun maka selalu ada risiko perusahaan tidak mendapatkan tarif pajak khusus tersebut pada tahun berjalan," ujar analis dari Citigroup Alicia Yap, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Alibaba juga menginformasikan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi pada tahun depan juga akan meningkat. Tarif pajak efektif yang ditanggung Alibaba pada 2022 diperkirakan akan mencapai 23% hingga 25%.

Hal tersebut juga dikarenakan akan ada beberapa anak usaha Alibaba yang tidak mendapatkan tarif pajak khusus sebesar 15% pada tahun depan. Adapun tarif pajak tersebut lebih rendah ketimbang tarif umum sebesar 25%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemerintah China memang sudah lama memberikan banyak relaksasi pajak dan bantuan keuangan kepada raksasa-raksasa digital China seperti Alibaba dan Tencent. Perusahaan digital yang dipandang mengoperasikan essential software bahkan hanya dikenakan tarif pajak 10%.

Seperti dilansir taipeitimes.com, Pemerintah China pada akhirnya melakukan pengetatan regulasi terhadap perusahaan digital besar seperti Alibaba dan Tencent. Baru-baru ini, kedua raksasa digital tersebut dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli yang berlaku di China. Alibaba pun harus membayar denda sejumlah US$2,8 miliar akibat pelanggaran tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN