CHINA

Tak Lagi Diistimewakan, Alibaba Kini Bayar Pajak Lebih Besar

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Tak Lagi Diistimewakan, Alibaba Kini Bayar Pajak Lebih Besar

Ilustrasi Alibaba. (foto: AFP)

BEIJING, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan e-commerce terbesar China, Alibaba diproyeksikan akan meningkat seiring dengan dicabutnya tarif pajak khusus untuk perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut.

Dalam laporan kepada investornya, Alibaba menyatakan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi diperkirakan mencapai 20% pada periode laporan keuangan September 2021, lebih tinggi ketimbang September tahun lalu yang hanya 8%.

Meningkatnya tarif pajak efektif tidak terlepas dari keputusan China untuk tidak mengkategorikan Alibaba sebagai key software enterprises (KSE). Alhasil, preferential tax rate atau tarif pajak khusus sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh Alibaba resmi tak berlaku.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

"Mengingat tarif preferensial terhadap KSE dievaluasi setiap tahun maka selalu ada risiko perusahaan tidak mendapatkan tarif pajak khusus tersebut pada tahun berjalan," ujar analis dari Citigroup Alicia Yap, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Alibaba juga menginformasikan tarif pajak efektif yang ditanggung korporasi pada tahun depan juga akan meningkat. Tarif pajak efektif yang ditanggung Alibaba pada 2022 diperkirakan akan mencapai 23% hingga 25%.

Hal tersebut juga dikarenakan akan ada beberapa anak usaha Alibaba yang tidak mendapatkan tarif pajak khusus sebesar 15% pada tahun depan. Adapun tarif pajak tersebut lebih rendah ketimbang tarif umum sebesar 25%.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pemerintah China memang sudah lama memberikan banyak relaksasi pajak dan bantuan keuangan kepada raksasa-raksasa digital China seperti Alibaba dan Tencent. Perusahaan digital yang dipandang mengoperasikan essential software bahkan hanya dikenakan tarif pajak 10%.

Seperti dilansir taipeitimes.com, Pemerintah China pada akhirnya melakukan pengetatan regulasi terhadap perusahaan digital besar seperti Alibaba dan Tencent. Baru-baru ini, kedua raksasa digital tersebut dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli yang berlaku di China. Alibaba pun harus membayar denda sejumlah US$2,8 miliar akibat pelanggaran tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%