KPP PRATAMA KISARAN

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Saldo Rekening WP Dipindahbukukan

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran bekerja sama dengan bank akhirnya melakukan proses pemindahbukuan saldo rekening wajib pajak badan usaha di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 20 Januari 2023.

KPP Pratama Kisaran mengatakan proses pemindahbukuan saldo rekening tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.

“Tim dari KPP berkoordinasi dengan bank perihal teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak untuk membayar utang pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

KPP menjelaskan pemindahbukuan merupakan tindak lanjut dari penyitaan saldo rekening bank milik wajib pajak di salah satu bank pemerintah. Sebelumnya, rekening wajib pajak tersebut telah diblokir sesuai dengan jumlah utang pajak uang dimiliki oleh wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak KPP Pratama Kisaran Dian Kartika Novitauli Tarihoran hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Hadir juga direktur dari wajib pajak selaku penanggung pajak.

KPP menjelaskan kegiatan pemindahbukuan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di DJP dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui tindakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?