KPP MADYA SURAKARTA

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 09:30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menggelar kegiatan penyitaan secara serentak atas aset-aset milik 3 penunggak pajak berinisial SW, UY, dan SGP.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset-aset yang disita oleh jurusita pajak negara (JSPN) antara lain 1 Kijang Innova, 1 minibus Daihatsu, 4 Toyota, dan 1 pick up Daihatsu. Total, sebanyak 7 mobil yang disita.

"Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melalui penyitaan, lanjut Edi, aset milik penunggak pajak diamankan sehingga tidak dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Adapun total jumlah utang yang belum dibayar ketiga penanggung pajak mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam tahun berjalan ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan penyitaan terhadap 13 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita juru sita negara mencapai 26 aset.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya meski surat paksa telah diberitahukan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak maka aset tersebut tersebut dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Jika utang pajak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN