KPP MADYA SURAKARTA

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 09:30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menggelar kegiatan penyitaan secara serentak atas aset-aset milik 3 penunggak pajak berinisial SW, UY, dan SGP.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset-aset yang disita oleh jurusita pajak negara (JSPN) antara lain 1 Kijang Innova, 1 minibus Daihatsu, 4 Toyota, dan 1 pick up Daihatsu. Total, sebanyak 7 mobil yang disita.

"Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui penyitaan, lanjut Edi, aset milik penunggak pajak diamankan sehingga tidak dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Adapun total jumlah utang yang belum dibayar ketiga penanggung pajak mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam tahun berjalan ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan penyitaan terhadap 13 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita juru sita negara mencapai 26 aset.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya meski surat paksa telah diberitahukan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bila dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak maka aset tersebut tersebut dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Jika utang pajak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar