KPP MADYA SURAKARTA

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 09:30 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menggelar kegiatan penyitaan secara serentak atas aset-aset milik 3 penunggak pajak berinisial SW, UY, dan SGP.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset-aset yang disita oleh jurusita pajak negara (JSPN) antara lain 1 Kijang Innova, 1 minibus Daihatsu, 4 Toyota, dan 1 pick up Daihatsu. Total, sebanyak 7 mobil yang disita.

"Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Melalui penyitaan, lanjut Edi, aset milik penunggak pajak diamankan sehingga tidak dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Adapun total jumlah utang yang belum dibayar ketiga penanggung pajak mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam tahun berjalan ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan penyitaan terhadap 13 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita juru sita negara mencapai 26 aset.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya meski surat paksa telah diberitahukan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Bila dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak maka aset tersebut tersebut dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Jika utang pajak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha