TURKI

Tak Hanya Indonesia, Turki Juga Adakan PPS pada Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tak Hanya Indonesia, Turki Juga Adakan PPS pada Tahun Ini

Presiden Turki Tayyip Erdogan (kiri) dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTNews – Pemerintah Turki memutuskan untuk memperpanjang masa periode pengungkapan aset atau harta sukarela sampai dengan 30 Juni 2022.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menerbitkan Keputusan Presiden No. 5058 pada 31 Desember 2021 mengenai perpanjangan periode pengungkapan aset warga negara, baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri hingga 30 Juni 2022.

“Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku dari 31/12/2021 hingga 30/06/2022,” demikian bunyi Keputusan Presiden No. 5058 seperti dikutip dari Gib.Giv, Minggu (16/01/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti dilansir Orbitax, Keputusan Presiden tersebut merupakan aturan turunan Pasal 93 UU Pajak Penghasilan Turki Tahun 2020, yang mengatur pengungkapan aset sukarela warga negara di dalam maupun di luar negeri.

Bagi wajib pajak yang mengungkapkan asetnya secara sukarela seperti uang tunai, emas, valuta asing, surat berharga, dan aset di instrumen pasar modal hingga 30 Juni 2022 maka akan dibebaskan, baik dari kewajiban pajak maupun pemeriksaan pajak.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang hendak memperoleh memanfaatkan fasilitas tersebut, perlu terlebih dahulu melaporkan aset yang dimilikinya kepada bank, lembaga perantara, dan otoritas pajak sebelum 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain melaporkan, ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban untuk memulangkan aset wajib pajak yang berada di luar negeri. Meski demikian, atas aset yang dipulangkan dan dilaporkan tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan pajak.

Dengan program pengungkapan sukarela tersebut, Pemerintah Turki menargetkan tambahan penerimaan pajak. Nanti, tambahan penerimaan pajak tersebut digunakan untuk ekonomi Turki yang tengah mengalami krisis. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya