PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024, DJP turut memperkenalkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 22 digit pusat.

Meski tidak didefinisikan secara jelas dalam PER-6/PJ/2024, contoh pemberian NITKU pusat tercantum dalam Lampiran PER-6/PJ/2024. Tak hanya itu, pemberian NITKU pusat juga disampaikan DJP dalam SP-21/2024.

"NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada," tulis DJP dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Secara bertahap, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan akan disesuaikan oleh DJP dengan mencantumkan NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, sekaligus NITKU.

Pencantuman NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, dan NITKU secara sekaligus pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi DJP dan pihak lain.

"Penulisan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit serta NITKU menyesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh DJP dan pihak lain," bunyi Lampiran PER-6/PJ/2024.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berikut contoh pencantuman NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NITKU pusat pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan:

Meski dokumen-dokumen perpajakan bakal mencantumkan NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, dan NITKU secara sekaligus, DJP mengatur dokumen-dokumen yang hanya mencantumkan NPWP 15 digit tetaplah memiliki kekuatan hukum yang sama.

"Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit beserta NITKU," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024.

Sebagai informasi, implementasi NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024 telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang dipakai adalah NPWP 16 digit. Sementara itu, NPWP cabang digantikan dengan NITKU.

Meski sudah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, DJP menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan akan dilakukan secara gradual sembari menunggu kesiapan coretax administration system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?