Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024, DJP turut memperkenalkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 22 digit pusat.
Meski tidak didefinisikan secara jelas dalam PER-6/PJ/2024, contoh pemberian NITKU pusat tercantum dalam Lampiran PER-6/PJ/2024. Tak hanya itu, pemberian NITKU pusat juga disampaikan DJP dalam SP-21/2024.
"NITKU diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada," tulis DJP dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).
Secara bertahap, keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan akan disesuaikan oleh DJP dengan mencantumkan NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, sekaligus NITKU.
Pencantuman NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, dan NITKU secara sekaligus pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi DJP dan pihak lain.
"Penulisan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit serta NITKU menyesuaikan dengan kondisi sistem yang dimiliki oleh DJP dan pihak lain," bunyi Lampiran PER-6/PJ/2024.
Berikut contoh pencantuman NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NITKU pusat pada keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan:
Meski dokumen-dokumen perpajakan bakal mencantumkan NPWP 15 digit, NIK atau NPWP 16 digit, dan NITKU secara sekaligus, DJP mengatur dokumen-dokumen yang hanya mencantumkan NPWP 15 digit tetaplah memiliki kekuatan hukum yang sama.
"Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit beserta NITKU," bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2024.
Sebagai informasi, implementasi NIK sebagai NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024 telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.
Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang dipakai adalah NPWP 16 digit. Sementara itu, NPWP cabang digantikan dengan NITKU.
Meski sudah dijadwalkan dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, DJP menyebut penggunaan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan akan dilakukan secara gradual sembari menunggu kesiapan coretax administration system. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.