KOTA BALIKPAPAN

Tak Hanya Beri Keringanan Pajak, Kota ini juga Membebaskan Iuran PDAM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 April 2020 | 16:24 WIB
Tak Hanya Beri Keringanan Pajak, Kota ini juga Membebaskan Iuran PDAM

BALIKPAPAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan keringanan pajak berupa penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran.

Keringanan pajak itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45-140/2020 tentang pemberian keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak. Adapun insentif itu hanya berlaku sejak masa pajak Maret hingga Agustus 2020.

“Pemberian insentif ini berlaku untuk wajib pajak kategori pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar, Kamis (23/4/2020)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Haemusri menyatakan keputusan tersebut dibuat lantaran mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

Tidak hanya pajak daerah, Pemkot Balikpapan juga memberikan keringanan atas retribusi PKL atau pasar dan menggratiskan iuran tagihan PDAM selama tiga bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelanggan sosial.

Dilansir dari Kaltim Prokal, pelanggan sosial yang dimaksud antara lain seperti rumah sakit, panti asuhan maupun 1.459 rumah ibadah di Balikpapan. Adapun biaya dari keringanan dan stimulus tersebut ditaksir mencapai Rp44,7 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, realisasi penerimaan pajak per Maret 2020 mencapai Rp108 miliar, atau 21,14% dari target yang ditetapkan.

Di sisi lain, kasus positif Covid-19 di Indonesia per 22 April sudah mencapai 7.418 kasus, bertambah 283 kasus dari sehari sebelumnya. Untuk pasien yang meninggal tercatat sebesar 635 orang dan pasien sembuh sebanyak 913 orang.

Adapun kasus positif virus Corona pada 21 April sebanyak 7.135 orang. Jumlah pasien sembuh Corona di RI ada 842 orang dan meninggal 616 orang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?