LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Ganggu Ekspor-Impor, Layanan DJBC Tetap Buka Saat Natal-Tahun Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:00 WIB
Tak Ganggu Ekspor-Impor, Layanan DJBC Tetap Buka Saat Natal-Tahun Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan akan tetap buka serta memberikan pelayanan selama libur Natal dan tahun baru 2024.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap akan berjalan normal pada selama libur Natal, cuti bersama, dan tahun baru. Pengguna jasa pun tetap dapat melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

"Kawan Prima tidak perlu khawatir, #beacukaipriok tetap hadir untuk Anda dalam memberikan layanan di bidang ekspor-impor," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

KPUBC Tanjung Priok menjelaskan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap buka dan melayani selama 24/7 pada saat libur Natal, cuti bersama, dan tahun baru. Informasi seputar layanan dan janji layanan pada kantor ini dapat diakses melalui SLIM 3.0 (bcpriok.net).

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPUBC Tanjung Priok melalui live chat pada tautan linktr.ee/beacukaipriok.

"Dimohon agar tetap memperhatikan hari dan jam operasional TPS dan TPP, ya!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara itu, KPUBC Soekarno-Hatta mengumumkan terdapat penyesuaian jam layanan kantor pada libur Natal, cuti bersama, dan tahun baru 2024. Ketentuan terkait jam layanan pada kantor ini dapat diakses melalui tautan bit.ly/JamLayanan.

Sementara jika memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPUC Seoakrno-Hatta melalui https://linktr.ee/humasBCSH.

Hal serupa juga diumumkan KPPBC Tanjung Perak. Kantor ini mengumumkan terdapat penyesuaian jadwa layanan yang perlu diperhatikan pengguna jasa.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Terdapat layanan yang tetap beroperasi selama 24 jam, tetapi ada pula yang tersedia pada pagi hingga sore, serta diliburkan. Informasi detailnya dapat diakses pada laman https://bcperak.beacukai.go.id/galeri/pengumuman.

"Harap diperhatikan bahwa jadwal dan waktu pelayanan selain pada hari libur tersebut tetap sesuai dengan jadwal normal," bunyi keterangan foto yang diunggah @bcperak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra