Presiden Amerika Serikat Joe Biden (Foto: Instagram.com/@joebiden)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden mengatakan pemerintah membuka ruang untuk menegosiasikan kenaikan tarif pajak korporasi yang direncanakannya sejak kampanye.
Biden mengatakan kenaikan tarif pajak korporasi diperlukan untuk mendorong pembangunan infrastruktur. Bila kenaikan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28% dirasa terlalu tinggi, Biden mengatakan pemerintah bersedia mendengarkan masukan dan bernegosiasi dengan berbagai pihak.
"Diperlukan dana untuk ini [pembangunan infrastruktur, terdapat cara-cara lain untuk mengumpulkan dana. Saya bersedia untuk bernegosiasi," ujar Biden, dikutip Senin (12/4/2021).
Untuk diketahui, rencana kenaikan tarif pajak korporasi menjadi 28% tidak sepenuhnya didukung oleh Partai Demokrat. Terdapat beberapa anggota Senat AS dari Partai Demokrat seperti Joe Manchin yang mendukung kenaikan tarif hanya menjadi 25%, bukan 28% seperti rencana Biden.
Adapun rencana kenaikan tarif pajak korporasi dari Biden sepenuhnya ditentang oleh Partai Republik, pimpinan Partai Republik pada Senat AS Mitch McConnell mengatakan Partai Republik tidak memiliki rencana untuk mendukung kenaikan tarif pajak sedikitpun.
Rencana kenaikan tarif pajak korporasi ini juga masih ditolak oleh korporasi besar yang tergabung Business Roundtable. "Business Roundtable sepenuhnya menolak rencana kenaikan tarif pajak korporasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur," tulis asosiasi tersebut.
Menurut Business Roundtable, pemerintah dan parlemen selaku pembuat kebijakan seharusnya tidak mengeluarkan program yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di tengah masa pemulihan seperti saat ini.
Meski demikian, Business Roundtable menyatakan dukungannya terhadap agenda pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh Biden. Asosiasi bisnis tersebut meminta kedua partai bersatu untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang ideal dan diharapkan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kenaikan tarif pajak korporasi ini harus mempertimbangkan banyak aspek apalagi di tengah masa pemulihan ekonomi dimana sangat penting untuk memberikan insentif/keringanan pajak agar para pelaku ekonomi tidak terbebani dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, negoisasi dan diskusi dengan banyak pihak sangat dibutuhkan sebelum mencanangkan kebijakan ini.