KONSULTAN PAJAK

Tak Bisa Ikut USKP A di 9 Desember, Peserta Perlu Kirim Pemberitahuan

Muhamad Wildan | Selasa, 21 November 2023 | 12:00 WIB
Tak Bisa Ikut USKP A di 9 Desember, Peserta Perlu Kirim Pemberitahuan

Pengumuman KP3SKP soal perubahan jadwal pelaksanaan ujian.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A perlu menyampaikan formulir pemberitahuan dan surat pernyataan bila tidak dapat mengikuti USKP A pada 9 Desember 2023. Kebijakan ini diambil lantaran Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) baru saja memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan USKP A.

Ujian yang awalnya hendak digelar pada 10 Desember dan 11 Desember 2023 diputuskan maju ke tanggal 9 Desember dan 10 Desember 2023. Merujuk pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), surat pernyataan harus dibubuhi meterai dan disampaikan ke KP3SKP melalui laman http://bit.ly/pemberitahuan-peserta-tidak-hadir.

"Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian tanpa melakukan pemberitahuan maka akan dianggap telah mengikuti ujian hari pertama dan dinyatakan tidak lulus untuk mata ujian hari pertama tersebut," tulis KP3SKP, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Bila peserta USKP sudah mengisi dan menyampaikan formulir untuk tidak mengikuti USKP pada 9 Desember 2023, peserta USKP akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sesuai mata ujian yang belum diambil pada periode berikutnya tanpa harus mendaftar lagi.

Formulir pemberitahuan tidak dapat mengikuti USKP A pada 9 Desember 2023 harus disampaikan paling lambat pada 23 November pukul 16.00 WIB.

Adapun USKP berikutnya akan dilaksanakan pada semester I/2024. Pengumuman lebih lanjut mengenai USKP 2024 akan disampaikan melalui laman resmi KP3SKP.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Ujian yang digelar selama 2 hari, yakni 9 dan 10 Desember 2023 terbagi atas beberapa mata ujian. Pada 9 Desember 2023, mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP, dan PP; dan PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 10 Desember 2023, mata ujian yang diujikan ialah PPh Potput, PPN dan SPT PPN, dan kode etik profesi.

Untuk periode ini, USKP A akan digelar secara on site di 4 kota yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra