EFEK VIRUS CORONA

Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:19 WIB
Tak Bisa Dobel, WP Harus Pilih Satu Fasilitas Pajak Sumbangan Covid-19

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah saat memberikan pemaparan dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan fasilitas perpajakan atas sumbangan Covid-19 tidak bisa dobel.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan wajib pajak bisa memilih antara fasilitas yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 atau PP No. 93 Tahun 2010.

“Jadi, wajib pajak harus memilih rezim PP No. 29 Tahun 2020 atau PP No.93 Tahun 2010,” ujarnya dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yunirwansyah mengatakan jika menggunakan PP No. 29 Tahun 2020, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Fasilitas berlaku untuk sumbangan dari 1 Maret 2020 hingga 30 September 2020.

Sumbangan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Simak artikel ‘Biar Dapat Fasilitas Pajak, Laporkan Daftar Nominatif Sumbangan ke DJP’.

Sementara itu, jika menggunakan PP No.93 Tahun 2010, besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, sesuai PP No.93 Tahun 2010, ada empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto. Keempatnya adalah pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya.

Kedua, pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan. Ketiga, didukung oleh bukti yang sah. Keempat, lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Simak artikel ‘Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra