KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tak Bayar PPN Rp 1,15 Miliar, Satu Tersangka Diamankan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tak Bayar PPN Rp 1,15 Miliar, Satu Tersangka Diamankan Kejaksaan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Tersangka PS selaku wajib pajak KPP Pratama Kotabumi ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tujuan tersangka PS menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Perbuatan tersangka PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,15 miliar pada masa pajak Mei hingga Agustus 2019.

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana oleh tersangka PS juga turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tindakan tersangka PS adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka PS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali PPN yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi pajak yang kurang dibayar dan sanksi denda sebesar 100%. Kesempatan bisa dimanfaatkan wajib pajak sebelum dimulainya penyidikan.

Bila penyidikan sudah dimulai, wajib pajak memiliki hak untuk menghentikan penyidikan dengan cara melunasi kerugian pendapatan negara sekaligus dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko