KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Tak Bayar PPN Rp 1,15 Miliar, Satu Tersangka Diamankan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tak Bayar PPN Rp 1,15 Miliar, Satu Tersangka Diamankan Kejaksaan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Tersangka PS selaku wajib pajak KPP Pratama Kotabumi ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tujuan tersangka PS menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perbuatan tersangka PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,15 miliar pada masa pajak Mei hingga Agustus 2019.

Sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana oleh tersangka PS juga turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tindakan tersangka PS adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka PS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali PPN yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi pajak yang kurang dibayar dan sanksi denda sebesar 100%. Kesempatan bisa dimanfaatkan wajib pajak sebelum dimulainya penyidikan.

Bila penyidikan sudah dimulai, wajib pajak memiliki hak untuk menghentikan penyidikan dengan cara melunasi kerugian pendapatan negara sekaligus dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya