Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Tersangka PS selaku wajib pajak KPP Pratama Kotabumi ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Tujuan tersangka PS menyampaikan SPT yang isinya tidak benar adalah untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayar," ujar Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, dikutip Jumat (19/1/2024).
Perbuatan tersangka PS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp1,15 miliar pada masa pajak Mei hingga Agustus 2019.
Sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana oleh tersangka PS juga turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Tindakan tersangka PS adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka PS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali PPN yang kurang dibayar.
Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melunasi pajak yang kurang dibayar dan sanksi denda sebesar 100%. Kesempatan bisa dimanfaatkan wajib pajak sebelum dimulainya penyidikan.
Bila penyidikan sudah dimulai, wajib pajak memiliki hak untuk menghentikan penyidikan dengan cara melunasi kerugian pendapatan negara sekaligus dendanya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.