KABUPATEN WAY KANAN

Tak Bayar PBB, Tak Dilayani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 15:03 WIB
Tak Bayar PBB, Tak Dilayani

WAY KANAN, DDTCNews — Bupati Way Kanan, Lampung Raden Adipati berencana tidak akan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), baik pelayanan di unit pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten (pemkab).

Adipati mengatakan selama ini urusan PBB hanya menjadi beban dan tanggungjawab aparat pajak Pemkab Way Kanan, sedangkan masyarakatnya masih sedikit yang peduli. Ini dibuktikan dengan tindakan beberapa Kepala Desa yang terpaksa melunasi tunggakan PBB warganya.

“Kenyataan ini memprihatinkan, saya harus memutar otak mencari solusinya. Kebijakan ini untuk mendidik masyarakat agar sadar dan taat bayar pajak. Kesadaran pajak masih rendah ” tutur Adipati, Senin (20/6).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nantinya masyarakat yang hendak mengurus KTP, akte kelahiran, kartu keluarga hingga surat nikah harus menunjukkan bukti pelunasan pajak. Pemkab Way Kanan juga akan menjalin kerjasama dengan pihak Samsat dan Polres Way Kanan.

Ke depan, masyarakat yang belum membayar PBB tidak bisa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa tertib membayar PBB.

Adipati menambahkan, seperti dikutip inilampung.com, pajak yang dibayarkan itu bukan untuk keperluan pribadi, tapi untuk pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan. Manfaat ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat.

Way Kanan merupakan salah satu kabupaten di provinsi Lampung, hasil pemekaran dari Lampung Utara yang diresmikan tanggal 27 April 1999 dan terdiri dari 14 kecamatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?