KABUPATEN WAY KANAN

Tak Bayar PBB, Tak Dilayani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 15:03 WIB
Tak Bayar PBB, Tak Dilayani

WAY KANAN, DDTCNews — Bupati Way Kanan, Lampung Raden Adipati berencana tidak akan memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), baik pelayanan di unit pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten (pemkab).

Adipati mengatakan selama ini urusan PBB hanya menjadi beban dan tanggungjawab aparat pajak Pemkab Way Kanan, sedangkan masyarakatnya masih sedikit yang peduli. Ini dibuktikan dengan tindakan beberapa Kepala Desa yang terpaksa melunasi tunggakan PBB warganya.

“Kenyataan ini memprihatinkan, saya harus memutar otak mencari solusinya. Kebijakan ini untuk mendidik masyarakat agar sadar dan taat bayar pajak. Kesadaran pajak masih rendah ” tutur Adipati, Senin (20/6).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Nantinya masyarakat yang hendak mengurus KTP, akte kelahiran, kartu keluarga hingga surat nikah harus menunjukkan bukti pelunasan pajak. Pemkab Way Kanan juga akan menjalin kerjasama dengan pihak Samsat dan Polres Way Kanan.

Ke depan, masyarakat yang belum membayar PBB tidak bisa memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa tertib membayar PBB.

Adipati menambahkan, seperti dikutip inilampung.com, pajak yang dibayarkan itu bukan untuk keperluan pribadi, tapi untuk pembangunan baik di bidang infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan. Manfaat ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat.

Way Kanan merupakan salah satu kabupaten di provinsi Lampung, hasil pemekaran dari Lampung Utara yang diresmikan tanggal 27 April 1999 dan terdiri dari 14 kecamatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6