DIRK NOWITZKI

Tak Bayar Pajak, Pemain Basket NBA Ini Hemat Rp487 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juli 2020 | 19:26 WIB
Tak Bayar Pajak, Pemain Basket NBA Ini Hemat Rp487 Miliar

Dirk Nowitzki. Foto: Ronald Martinez/Getty Images

DALLAS, DDTCNews—Salah satu pemain legenda dengan gaji tertinggi sepanjang sejarah NBA, Dirk Nowitzki disebut telah menghemat US$33 juta atau setara dengan Rp487 miliar lantaran tidak membayar pajak penghasilan negara bagian (state income tax).

Nowitzki lolos dari kewajiban membayar pajak penghasilan setelah bergabung dengan klub Dallas Mavericks yang berlokasi di Texas, AS. Adapun Texas merupakan salah satu negara bagian yang tidak memungut pajak penghasilan.

"Intinya, Dirk menghemat US$33 juta sepanjang kariernya karena bermain di negara bagian yang tidak mengenakan pajak penghasilan dan hal itu hampir penghasilannya selama 3 musim penuh," demikian laporan Celebrity Net Worth, Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sebelum bergabung dengan Dallas, Nowitzki terdaftar sebagai pemain Milwaukee Bucks. Bila dia melanjutkan karier di Milwaukee Bucks maka pungutan PPh OP pada negara bagian Wisconsin akan menantinya secara rutin setiap tahun.

Nowitzki diperkirakan mendapat tagihan pajak penghasilan sekitar US$913.200/tahun. Bila dikalikan dengan jumlah tahun aktif berkarier sebagai pemain basket maka tagihan PPh yang dibayar kepada negara bagian Wisconsin mencapai US$19,2 juta.

Pungutan PPh akan lebih besar jika Nowitzki memutuskan untuk bergabung dengan dengan LA Lakers yang bermukim di negara bagian California. Pasalnya, untuk individu dengan penghasilan klasifikasi tertinggi akan dikenakan tarif 13,3%.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jika dihitung maka beban pajak yang harus dibayar Nowitzki bisa sekitar US$1,6 juta atau sama seperti dihadapi pemain bintang yang pernah memperkuat Lakers seperti Kobe Bryant, Shaquille O'Neal, Chris Paul atau LeBron James yang masih aktif.

Keputusan berlabuh di klub Dallas Mavericks tersebut juga sebenarnya membuat Nowitzki bisa naik peringkat dari peringkat ke-6 menjadi peringkat ke-5 dalam hal pemain basket dengan gaji tertinggi sepanjang sejarah NBA.

Saat ini, Nowitzki masuk dalam peringkat ke-6 untuk daftar pemain NBA dengan bayaran tertinggi sebesar US$251,6 juta atau setara Rp3,6 triliun selama kariernya sebagai pemain basket. Setiap tahun, ia mengantongi penghasilan US$12 juta.

"Dengan bermain untuk Dallas Mavericks, Dia (Nowitzki) sebenarnya bisa masuk ke dalam lima besar setelah memperhitungkan faktor pajak tersebut," sebut laporan dari Celebrity Net Worth. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP