PAKISTAN

Tak Bayar Pajak Hingga Rp214 Miliar, Kantor Telenor Pakistan Disegel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:56 WIB
Tak Bayar Pajak Hingga Rp214 Miliar, Kantor Telenor Pakistan Disegel

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas Pajak Pakistan (The Punjab Revenue Authority/PRA) telah menyegel kantor Telenor yang berlokasi di Pakistan, lantaran diduga telah gagal melunasi kewajiban pajak penjualannya (sales tax) selama bulan Juli 2012 – Juni 2013.

Komisaris Penegakan Hukum PRA Amanullah Virk mengatakan anak perusahaan Telenor yang berlokasi di Pakistan dituding tidak membayar kewajiban pajak penjualannya hingga sebesar RS1,69 miliar atau sekitar Rp214 miliar.

“Kami telah menggandeng polisi setempat untuk melakukan penyegelan atas kantor perusahaan seluler terkemuka di Pakistan,” ujarnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Telenor merupakan suatu perusahaan penyedia jasa komunikasi layanan seluler internasional yang dimiliki oleh Telenor Grup Norwegia. Telenor Grup telah memiliki lebih dari 13 perusahaan di seluruh Eropa dan Asia.

Atas sengketa pajak tersebut, pihak Telenor telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pakistan terkait dengan penyegelan kantor di Pakistan dan mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban pajaknya secara benar di Pakistan.

Namun, banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi Pakistan. Seperti dilansir dalam globaltelecomsbusiness.com, pihak Telenor telah ditetapkan untuk melunasi seluruh kewajiban pajaknya yang terutang di Pakistan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai tambahan informasi, sehubungan dengan maraknya kasus sengketa pajak yang dialami oleh perusahaan, DDTC Academy menyelenggaran kursus bertajuk Withholding Tax, VAT and Corporate Income Tax Dispute Resolution] pada Selasa – Rabu, 16-17 Mei 2017.

Kursus ini akan mengupas lebih dalam pemahaman mengenai strategi untuk menyelesaikan sengketa pajak, khususnya untuk kasus pemotongan/pemungutan pajak, PPN, dan PPh Badan. Tidak hanya itu, para peserta juga akan diajak untuk merasakan bagaimana menyelesaikan sengketa pajak secara nyata melalui pengadilan semu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha