PAKISTAN

Tak Bayar Pajak Hingga Rp214 Miliar, Kantor Telenor Pakistan Disegel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:56 WIB
Tak Bayar Pajak Hingga Rp214 Miliar, Kantor Telenor Pakistan Disegel

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas Pajak Pakistan (The Punjab Revenue Authority/PRA) telah menyegel kantor Telenor yang berlokasi di Pakistan, lantaran diduga telah gagal melunasi kewajiban pajak penjualannya (sales tax) selama bulan Juli 2012 – Juni 2013.

Komisaris Penegakan Hukum PRA Amanullah Virk mengatakan anak perusahaan Telenor yang berlokasi di Pakistan dituding tidak membayar kewajiban pajak penjualannya hingga sebesar RS1,69 miliar atau sekitar Rp214 miliar.

“Kami telah menggandeng polisi setempat untuk melakukan penyegelan atas kantor perusahaan seluler terkemuka di Pakistan,” ujarnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Telenor merupakan suatu perusahaan penyedia jasa komunikasi layanan seluler internasional yang dimiliki oleh Telenor Grup Norwegia. Telenor Grup telah memiliki lebih dari 13 perusahaan di seluruh Eropa dan Asia.

Atas sengketa pajak tersebut, pihak Telenor telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pakistan terkait dengan penyegelan kantor di Pakistan dan mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban pajaknya secara benar di Pakistan.

Namun, banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi Pakistan. Seperti dilansir dalam globaltelecomsbusiness.com, pihak Telenor telah ditetapkan untuk melunasi seluruh kewajiban pajaknya yang terutang di Pakistan.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Sebagai tambahan informasi, sehubungan dengan maraknya kasus sengketa pajak yang dialami oleh perusahaan, DDTC Academy menyelenggaran kursus bertajuk Withholding Tax, VAT and Corporate Income Tax Dispute Resolution] pada Selasa – Rabu, 16-17 Mei 2017.

Kursus ini akan mengupas lebih dalam pemahaman mengenai strategi untuk menyelesaikan sengketa pajak, khususnya untuk kasus pemotongan/pemungutan pajak, PPN, dan PPh Badan. Tidak hanya itu, para peserta juga akan diajak untuk merasakan bagaimana menyelesaikan sengketa pajak secara nyata melalui pengadilan semu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak