PAKISTAN

Tak Bayar Pajak Hingga Rp214 Miliar, Kantor Telenor Pakistan Disegel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:56 WIB
Tak Bayar Pajak Hingga Rp214 Miliar, Kantor Telenor Pakistan Disegel

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas Pajak Pakistan (The Punjab Revenue Authority/PRA) telah menyegel kantor Telenor yang berlokasi di Pakistan, lantaran diduga telah gagal melunasi kewajiban pajak penjualannya (sales tax) selama bulan Juli 2012 – Juni 2013.

Komisaris Penegakan Hukum PRA Amanullah Virk mengatakan anak perusahaan Telenor yang berlokasi di Pakistan dituding tidak membayar kewajiban pajak penjualannya hingga sebesar RS1,69 miliar atau sekitar Rp214 miliar.

“Kami telah menggandeng polisi setempat untuk melakukan penyegelan atas kantor perusahaan seluler terkemuka di Pakistan,” ujarnya, Jumat (5/5).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Telenor merupakan suatu perusahaan penyedia jasa komunikasi layanan seluler internasional yang dimiliki oleh Telenor Grup Norwegia. Telenor Grup telah memiliki lebih dari 13 perusahaan di seluruh Eropa dan Asia.

Atas sengketa pajak tersebut, pihak Telenor telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pakistan terkait dengan penyegelan kantor di Pakistan dan mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban pajaknya secara benar di Pakistan.

Namun, banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi Pakistan. Seperti dilansir dalam globaltelecomsbusiness.com, pihak Telenor telah ditetapkan untuk melunasi seluruh kewajiban pajaknya yang terutang di Pakistan.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Sebagai tambahan informasi, sehubungan dengan maraknya kasus sengketa pajak yang dialami oleh perusahaan, DDTC Academy menyelenggaran kursus bertajuk Withholding Tax, VAT and Corporate Income Tax Dispute Resolution] pada Selasa – Rabu, 16-17 Mei 2017.

Kursus ini akan mengupas lebih dalam pemahaman mengenai strategi untuk menyelesaikan sengketa pajak, khususnya untuk kasus pemotongan/pemungutan pajak, PPN, dan PPh Badan. Tidak hanya itu, para peserta juga akan diajak untuk merasakan bagaimana menyelesaikan sengketa pajak secara nyata melalui pengadilan semu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN