ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas Pajak Pakistan (The Punjab Revenue Authority/PRA) telah menyegel kantor Telenor yang berlokasi di Pakistan, lantaran diduga telah gagal melunasi kewajiban pajak penjualannya (sales tax) selama bulan Juli 2012 – Juni 2013.
Komisaris Penegakan Hukum PRA Amanullah Virk mengatakan anak perusahaan Telenor yang berlokasi di Pakistan dituding tidak membayar kewajiban pajak penjualannya hingga sebesar RS1,69 miliar atau sekitar Rp214 miliar.
“Kami telah menggandeng polisi setempat untuk melakukan penyegelan atas kantor perusahaan seluler terkemuka di Pakistan,” ujarnya, Jumat (5/5).
Telenor merupakan suatu perusahaan penyedia jasa komunikasi layanan seluler internasional yang dimiliki oleh Telenor Grup Norwegia. Telenor Grup telah memiliki lebih dari 13 perusahaan di seluruh Eropa dan Asia.
Atas sengketa pajak tersebut, pihak Telenor telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pakistan terkait dengan penyegelan kantor di Pakistan dan mengklaim bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban pajaknya secara benar di Pakistan.
Namun, banding tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi Pakistan. Seperti dilansir dalam globaltelecomsbusiness.com, pihak Telenor telah ditetapkan untuk melunasi seluruh kewajiban pajaknya yang terutang di Pakistan.
Sebagai tambahan informasi, sehubungan dengan maraknya kasus sengketa pajak yang dialami oleh perusahaan, DDTC Academy menyelenggaran kursus bertajuk Withholding Tax, VAT and Corporate Income Tax Dispute Resolution] pada Selasa – Rabu, 16-17 Mei 2017.
Kursus ini akan mengupas lebih dalam pemahaman mengenai strategi untuk menyelesaikan sengketa pajak, khususnya untuk kasus pemotongan/pemungutan pajak, PPN, dan PPh Badan. Tidak hanya itu, para peserta juga akan diajak untuk merasakan bagaimana menyelesaikan sengketa pajak secara nyata melalui pengadilan semu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.