BERITA PAJAK HARI INI

Tak Bayar Pajak, Google Bisa Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 09:05 WIB
Tak Bayar Pajak, Google Bisa Diblokir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya. Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, mulai tahun depan Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (23/12).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google. Langkah lanjutan lainnya dilakukan untuk menentukan basis perhitungan pajak. Basis perhitungan pajak ini perlu ditetapkan dan diverifikasi lebih lanjut karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data milik Google.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya akan melakukan segala upaya agar Google bersedia membayar utang pajaknya di Indonesia. Ia mengatakan salah satu opsi terakhir jika Google tidak juga membayar pajaknya yaitu dilakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari penerimaan Bea Cukai yang diyakini capai angka 97% dari target APBNP 2016 yang telah ditentukan dan mengenai risiko global dan inflasi yang akan menahan laju ekonomi 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerimaan Bea Cukai Diyakini Capai 97%

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meyakini penerimaan negara yang berasal dari pos bea masuk, bea keluar, dan cukai tahun ini bakal mencapai 97% atau sekitar Rp183,9 triliun dari target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2016. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meyakini pada 31 Desember 2016 bakal terjadi lonjakan penerimaan khususnya pada pos cukai. Hal ini dikarenakan para pemesan pita cukai untuk hasil tembakau atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diwajibkan untuk melakukan pelunasan pemesanan sebelum pergantian tahun. Hingga saat ini, Heru menyebutkan penerimaan negara dari DJBC sudah mencapai hampir 80%.

  • Risiko Global dan Inflasi Tahan Laju Ekonomi 2017

Sejumlah indikator makro ekonomi Indonesia tahun depan diperkirakan mulai membaik, namun masih lemah. Lemahnya perbaikan ekonomi disebabkan adanya sejumlah risiko global terutama ekonomi Amerika Serikat (AS) dan China, serta adanya inflasi dan investasi di dalam negeri. Tidak hanya itu, kenaikan harga minyak mentah tahun depan diperkirakan juga akan berdampak pada inflasi. Hal ini juga akan menjadi tantangan karena akan memengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Menkeu Minta Perbankan Penuhi Dana Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta perbankan dalam negeri meningkatkan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, menurut Menkeu partisipasi perbankan di bidang pembiayaan infrastruktur masih di bawah 10% atau sekitar 8%. Padahal jumlah anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 4.900 triliun untuk membangun proyek infrastruktur di Indonesia hingga 2019.

  • Indonesia & India Favorit Investor

Konsensus investor global menyukai pasar Indonesia dan India pada 2017 karena diyakini memiliki fundamental ekonomi yang kuat. Meski dolar AS berpeluang pulang kampung lebih besar, namun sebagian investor global masih memilih Indonesia dan India sebagai pilihan investasi terfavorit pada 2017. Sementara itu, para investor global diprediksi akan menghindari pasar Korea Selatan dan China pada 2017.

  • Sejak 2015, 75 Wajib Pajak Dikirim ke BUI

Ditjen Pajak telah menyandera dan mengirim 75 wajib pajak ke bui sejak tahun 2015. Mereka adalah wajib pajak pribadi atau penanggung jawab wajib pajak badan yang terbukti mengemplang pajak. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum terakhir setelah imbauan dan teguran yang tidak dihiraukan. Sesuai dengan ketentuan, penyanderaan dilakukan terhadap pengemplang pajak yang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN