BERITA PAJAK HARI INI

Tak Bayar Pajak, Google Bisa Diblokir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 09:05 WIB
Tak Bayar Pajak, Google Bisa Diblokir

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya. Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, mulai tahun depan Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Kabar tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (23/12).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google. Langkah lanjutan lainnya dilakukan untuk menentukan basis perhitungan pajak. Basis perhitungan pajak ini perlu ditetapkan dan diverifikasi lebih lanjut karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Ditjen Pajak dengan data milik Google.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya akan melakukan segala upaya agar Google bersedia membayar utang pajaknya di Indonesia. Ia mengatakan salah satu opsi terakhir jika Google tidak juga membayar pajaknya yaitu dilakukan pemblokiran.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya datang dari penerimaan Bea Cukai yang diyakini capai angka 97% dari target APBNP 2016 yang telah ditentukan dan mengenai risiko global dan inflasi yang akan menahan laju ekonomi 2017. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Penerimaan Bea Cukai Diyakini Capai 97%

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meyakini penerimaan negara yang berasal dari pos bea masuk, bea keluar, dan cukai tahun ini bakal mencapai 97% atau sekitar Rp183,9 triliun dari target yang telah ditetapkan dalam APBNP 2016. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meyakini pada 31 Desember 2016 bakal terjadi lonjakan penerimaan khususnya pada pos cukai. Hal ini dikarenakan para pemesan pita cukai untuk hasil tembakau atau rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diwajibkan untuk melakukan pelunasan pemesanan sebelum pergantian tahun. Hingga saat ini, Heru menyebutkan penerimaan negara dari DJBC sudah mencapai hampir 80%.

  • Risiko Global dan Inflasi Tahan Laju Ekonomi 2017

Sejumlah indikator makro ekonomi Indonesia tahun depan diperkirakan mulai membaik, namun masih lemah. Lemahnya perbaikan ekonomi disebabkan adanya sejumlah risiko global terutama ekonomi Amerika Serikat (AS) dan China, serta adanya inflasi dan investasi di dalam negeri. Tidak hanya itu, kenaikan harga minyak mentah tahun depan diperkirakan juga akan berdampak pada inflasi. Hal ini juga akan menjadi tantangan karena akan memengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Menkeu Minta Perbankan Penuhi Dana Infrastruktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta perbankan dalam negeri meningkatkan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, menurut Menkeu partisipasi perbankan di bidang pembiayaan infrastruktur masih di bawah 10% atau sekitar 8%. Padahal jumlah anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 4.900 triliun untuk membangun proyek infrastruktur di Indonesia hingga 2019.

  • Indonesia & India Favorit Investor

Konsensus investor global menyukai pasar Indonesia dan India pada 2017 karena diyakini memiliki fundamental ekonomi yang kuat. Meski dolar AS berpeluang pulang kampung lebih besar, namun sebagian investor global masih memilih Indonesia dan India sebagai pilihan investasi terfavorit pada 2017. Sementara itu, para investor global diprediksi akan menghindari pasar Korea Selatan dan China pada 2017.

  • Sejak 2015, 75 Wajib Pajak Dikirim ke BUI

Ditjen Pajak telah menyandera dan mengirim 75 wajib pajak ke bui sejak tahun 2015. Mereka adalah wajib pajak pribadi atau penanggung jawab wajib pajak badan yang terbukti mengemplang pajak. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum terakhir setelah imbauan dan teguran yang tidak dihiraukan. Sesuai dengan ketentuan, penyanderaan dilakukan terhadap pengemplang pajak yang tidak mempunyai itikad baik untuk membayar utang pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?