Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN secara rutin meski tidak ada kegiatan usaha atau transaksi.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu dari KP2KP Sidrap Shely mengatakan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memang wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, baik ketika ada maupun tidak ada kegiatan usaha atau transaksi pada bulan tersebut.
“Pelaporan SPT Masa PPN wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (24/3/2024).
Sebelumnya, Shely menerima kunjungan dari wajib pajak berinisial F di TPT KP2KP Sidrap yang beralamat di Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada 22 Januari 2024.
Wajib pajak yang juga pengurus dari CV X telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2023. Adapun usaha dari CV sudah tidak berjalan dalam beberapa bulan terakhir sehingga F meminta konsultasi terkait dengan SPT Masa PPN yang belum dilaporkan.
Setelah melakukan pengecekan, Shely menyampaikan wajib belum melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober dan November 2023. Jika PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.
Wajib pajak pun dibantu untuk melaporkan SPT Masa PPN. Setelah menyelesaikan pengisian SPT Masa PPN, wajib pajak berkomitmen untuk melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu ke depannya
KP2KP Sidrap, lanjut Shely, berharap penjelasan dan asistensi kepada wajib pajak dapat mendorong kepatuhan pajak utamanya di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Harapannya, kepatuhan yang baik berdampak positif pada penerimaan negara di sektor pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.