KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak memiliki target spesifik soal penempatan dana yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) dalam surat berharga negara (SBN).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penempatan dana PPS dalam SBN sejauh ini memang terus meningkat. Namun, penerbitan SBN khusus itu dilakukan sesuai dengan permintaan investor atau wajib pajak peserta PPS.

"Kami sifatnya memfasilitasi penempatan dana PPS pada instrumen SBN. Pemerintah tidak secara spesifik menetapkan target untuk penerbitan SBN dalam rangka PPS ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Luky menuturkan realisasi penerbitan SBN dalam rangka PPS telah mencapai sekitar Rp1,76 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp1,23 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejumlah Rp529 miliar.

Khusus SUN, pemerintah menerbitkannya dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Apabila diperinci, nominalnya masing-masing mencapai Rp1,05 triliun dan USD11,84 juta.

Penerbitan SBSN khusus melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

DJPPR mulai menerbitkan SBN khusus PPS tersebut sejak Februari 2022 dan melakukannya rutin setiap bulan. Hingga akhir tahun, DJPPR akan kembali menawarkan masing-masing 2 kali untuk SUN dan SBSN.

Luky menyebut pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN.

"Wajib pajak punya pilihan lain untuk menginvestasikan dananya, misalnya investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam dan juga renewable energi untuk mendapatkan rate yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP