KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Dian Kurniati | Kamis, 28 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tak Ada Target Spesifik, Penempatan Dana PPS di SBN Sudah Rp1,76 T

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak memiliki target spesifik soal penempatan dana yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) dalam surat berharga negara (SBN).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penempatan dana PPS dalam SBN sejauh ini memang terus meningkat. Namun, penerbitan SBN khusus itu dilakukan sesuai dengan permintaan investor atau wajib pajak peserta PPS.

"Kami sifatnya memfasilitasi penempatan dana PPS pada instrumen SBN. Pemerintah tidak secara spesifik menetapkan target untuk penerbitan SBN dalam rangka PPS ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Luky menuturkan realisasi penerbitan SBN dalam rangka PPS telah mencapai sekitar Rp1,76 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp1,23 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sejumlah Rp529 miliar.

Khusus SUN, pemerintah menerbitkannya dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Apabila diperinci, nominalnya masing-masing mencapai Rp1,05 triliun dan USD11,84 juta.

Penerbitan SBSN khusus melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

DJPPR mulai menerbitkan SBN khusus PPS tersebut sejak Februari 2022 dan melakukannya rutin setiap bulan. Hingga akhir tahun, DJPPR akan kembali menawarkan masing-masing 2 kali untuk SUN dan SBSN.

Luky menyebut pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya, termasuk pada SBN.

"Wajib pajak punya pilihan lain untuk menginvestasikan dananya, misalnya investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam dan juga renewable energi untuk mendapatkan rate yang lebih baik," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?