KEBIJAKAN MONETER

Tak Ada Lagi PPKM, BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang untuk Lebaran

Muhamad Wildan | Senin, 20 Maret 2023 | 15:01 WIB
Tak Ada Lagi PPKM, BI Siapkan 5.066 Titik Penukaran Uang untuk Lebaran

Warga antre menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia di pasar tradisional Bandar, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menyiapkan 5.066 titik penukaran uang guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang tunai pada Ramadan dan Lebaran 2023. Kebutuhan uang tunai pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp195 triliun.

Nilai kebutuhan uang tunai pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2023 diperkirakan bertumbuh 8,22% bila dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun jumlah titik penukaran uang bertambah sebanyak 377 titik.

"Antisipasi kenaikan ini mempertimbangkan pencabutan status PPKM, pertumbuhan ekonomi yang membaik, serta peningkatan mobilisasi masyarakat," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Selain menyiapkan 5.066 titik penukaran uang, BI juga akan menyediakan layanan penukaran yang melalui kas keliling di pusat keramaian. Khusus di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, BI juga akan mengadakan kas keliling susur sungai.

Kas keliling di pusat keramaian dan kas keliling susur sungai akan diselenggarakan oleh BI pada 27 Maret hingga 19 April 2023.

Khusus di DKI Jakarta, BI bekerja sama dengan 16 bank guna menyelenggarakan kas keliling bersama di beberapa titik yakni Masjid Hasyim Asya'ri, Masjid Istiqlal, Masjid At-Tin, Masjid Islamic Center, dan Masjid Al-Azhar. Kas keliling bersama digelar pada 3 April hingga 14 April 2023.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Kas keliling juga hadir di Pasar Kopro, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Slipi, Pasar Koja, dan Pasar Tebet pada tanggal 27 Maret hingga 20 April 2023. Terakhir, kas keliling juga di Parkir Timur Gelora Bung Karno pada 8 April hingga 9 April 2023.

Sebelum menukarkan uang tunai di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu lewat aplikasi Pintar pada laman pintar.bi.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN