KABUPATEN MAGETAN

Tak Ada Kontribusi ke Cukai dan Pajak, Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 09:45 WIB
Tak Ada Kontribusi ke Cukai dan Pajak, Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Pedagang mengambil tembakau jualannya di Cibubur, Jakarta, Senin (5/6/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 secara year on year (yoy) sebesar 4 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,84 dengan penyumbang inflasi terbesar kelompok makanan minuman dan tembakau sebesar 0,48 persen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

MAGETAN, DDTCNews - Bupati Magetan, Jawa Timur Suprawoto meminta warganya untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Suprawoto mengatakan rokok ilegal tidak berkontribusi pada penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat maupun pajak rokok yang dipungut pemerintah provinsi. Padahal, penerimaan tersebut penting untuk merealisasi program kesejahteraan masyarakat.

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," katanya dalam sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Suprawoto mengatakan Kabupaten Magetan menjadi salah satu kabupaten penghasil tembakau di Jawa Timur. Kabupaten ini juga memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima kabupaten tersebut senilai Rp30,55 miliar. Dana ini bakal dibelanjakan untuk membangun infrastruktur kesehatan hingga infrastruktur pertanian.

Melalui DBH CHT, pemkab misalnya ingin menjadikan Puskesmas Lembeyan sebagai rumah sakit tipe D.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Suprawoto pun menegaskan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tidak berarti mendorong warga untuk menjadi perokok. Namun pada warga yang memang merokok, diminta untuk mengonsumsi hanya rokok legal.

Pada sosialisasi ini, dihadirkan pula petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Petugas Kantor Bea Cukai Madiun Heru Setiyawan menjelaskan UU 39/2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi penjual, pengedar, pembuat, bahkan konsumen rokok ilegal.

Dia lantas menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang biasanya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, atau pita cukai salah peruntukan.

"Kemudian, rokok ilegal biasanya namanya tidak lazim dan harganya murah," ujarnya dilansir nusadaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?