KABUPATEN MAGETAN

Tak Ada Kontribusi ke Cukai dan Pajak, Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 12 Juni 2023 | 09:45 WIB
Tak Ada Kontribusi ke Cukai dan Pajak, Jangan Konsumsi Rokok Ilegal

Pedagang mengambil tembakau jualannya di Cibubur, Jakarta, Senin (5/6/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 secara year on year (yoy) sebesar 4 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,84 dengan penyumbang inflasi terbesar kelompok makanan minuman dan tembakau sebesar 0,48 persen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

MAGETAN, DDTCNews - Bupati Magetan, Jawa Timur Suprawoto meminta warganya untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Suprawoto mengatakan rokok ilegal tidak berkontribusi pada penerimaan negara, baik cukai yang dikumpulkan pemerintah pusat maupun pajak rokok yang dipungut pemerintah provinsi. Padahal, penerimaan tersebut penting untuk merealisasi program kesejahteraan masyarakat.

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," katanya dalam sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Suprawoto mengatakan Kabupaten Magetan menjadi salah satu kabupaten penghasil tembakau di Jawa Timur. Kabupaten ini juga memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima kabupaten tersebut senilai Rp30,55 miliar. Dana ini bakal dibelanjakan untuk membangun infrastruktur kesehatan hingga infrastruktur pertanian.

Melalui DBH CHT, pemkab misalnya ingin menjadikan Puskesmas Lembeyan sebagai rumah sakit tipe D.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Suprawoto pun menegaskan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tidak berarti mendorong warga untuk menjadi perokok. Namun pada warga yang memang merokok, diminta untuk mengonsumsi hanya rokok legal.

Pada sosialisasi ini, dihadirkan pula petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Petugas Kantor Bea Cukai Madiun Heru Setiyawan menjelaskan UU 39/2007 tentang Cukai mengatur sanksi bagi penjual, pengedar, pembuat, bahkan konsumen rokok ilegal.

Dia lantas menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang biasanya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, atau pita cukai salah peruntukan.

"Kemudian, rokok ilegal biasanya namanya tidak lazim dan harganya murah," ujarnya dilansir nusadaily.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah