UU IBU KOTA NEGARA

Tak Ada DPRD, Pajak Khusus di Ibu Kota Nusantara Perlu Persetujuan DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Maret 2022 | 15:00 WIB
Tak Ada DPRD, Pajak Khusus di Ibu Kota Nusantara Perlu Persetujuan DPR

Paparan yang disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3/2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak khusus di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditetapkan oleh Otorita IKN harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengatakan DPR terlibat dalam menyetujui ketentuan pajak khusus di IKN Nusantara mengingat tidak ada DPRD atau lembaga legislatif level daerah yang sejenis di ibu kota baru.

"Pajak IKN ditetapkan Kepala Otorita IKN setelah disetujui DPR. Mengapa? Ada prinsip dasar untuk pengenaan perpajakan, no taxation without representation," katanya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3/2022 tentang IKN, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Didik menjelaskan pajak adalah pungutan yang dikenakan atas wajib pajak tanpa adanya balas jasa langsung dari pemerintah kepada wajib pajak. Meski tidak ada DPRD, pajak harus dilaksanakan dengan tetap melibatkan lembaga legislatif sebagai representasi masyarakat yang dananya dipungut negara.

"Oleh karena setting-nya tidak ada DPRD maka kontrolnya adalah DPR," ujar Didik.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pajak dan pungutan khusus di IKN diatur pada Pasal 24 UU 3/2022 tentang IKN.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Dalam rangka pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN ..., Otorita IKN dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN," bunyi Pasal 24 ayat (4) UU 3/2022.

Pajak khusus yang menjadi kewenangan Otorita IKN adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Subjek, objek, dan tarif dari pajak-pajak di IKN akan diperinci pada Peraturan Pemerintah (PP) Pendanaan dan Penganggaran IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?