Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini lantaran tarif cukai hasil tembakau sudah ditetapkan sebelumnya melalui PMK 191/2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemborongan pita cukai biasanya terjadi apabila terdapat kenaikan tarif CHT yang tinggi pada tahun berikutnya.
"Kalau ini sudah ditetapkan di PMK 191/2022. Jadi, mereka sudah memperhitungkan itu. Enggak perlu forestalling," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).
Nirwala menuturkan forestalling biasanya dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang ditunggu-tunggu, tetapi tidak kunjung keluar. Kondisi ini bisa terjadi jika pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok mendekati akhir tahun.
Melalui PMK 191/2022, kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024 ditetapkan sekaligus. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya pada 2023 dan 2024.
Menurut Nirwala, aksi borong cukai pita cukai rokok pada akhir 2023 tidak akan terlalu menguntungkan pengusaha. Terlebih, ada ketentuan batas waktu pelekatan pita cukai desain 2023 yaitu paling lambat pada 1 Februari 2024.
"Tarifnya [tarif cukai 2023 dapat digunakan] hanya sampai Januari saja, [karena] batas pelekatan pita sampai 1 Februari. Jadi enggak terlalu [menguntungkan]," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.