RAPBN 2025

Tahun Pertama Prabowo, Belanja Pajak Diperkirakan Capai Rp445 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Tahun Pertama Prabowo, Belanja Pajak Diperkirakan Capai Rp445 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja perpajakan pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp445,5 triliun, naik 11,4% dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun ini yang ditaksir sejumlah Rp399,9 triliun.

Menurut pemerintah, pertumbuhan belanja perpajakan tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi nasional dan pembebasan PPh final UMKM khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

"Pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta turut menaikkan belanja perpajakan cukup tinggi yang mencerminkan pemanfaatan yang baik dari kebijakan tersebut," bunyi Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, lebih dari 50% dari total belanja perpajakan pada 2025 merupakan belanja PPN dan PPnBM. Pada tahun depan, belanja PPN dan PPnBM diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun.

Dari total belanja PPN dan PPnBM tersebut, sebesar 30% berasal dari insentif PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, dan kelautan. Sementara itu, sebanyak 24,9% timbul akibat tidak disetorkannya PPN oleh pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sementara itu, belanja PPh pada tahun depan ditaksir senilai Rp144,7 triliun. Beberapa insentif pajak yang berperan besar dalam belanja PPh antara lain pemberlakuan PPh final UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.

Bila diperinci secara sektoral, belanja perpajakan 2025 bakal lebih banyak dinikmati oleh sektor manufaktur. Belanja perpajakan untuk sektor tersebut pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp122,3 triliun.

Beberapa insentif pajak yang banyak dinikmati oleh sektor manufaktur antara lain PPh final UMKM, tidak diwajibkannya pemungutan PPN bagi pengusaha dengan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar, pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta pembebasan bea masuk atas barang modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra