RAPBN 2025

Tahun Pertama Prabowo, Belanja Pajak Diperkirakan Capai Rp445 Triliun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Tahun Pertama Prabowo, Belanja Pajak Diperkirakan Capai Rp445 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belanja perpajakan pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp445,5 triliun, naik 11,4% dibandingkan dengan belanja perpajakan tahun ini yang ditaksir sejumlah Rp399,9 triliun.

Menurut pemerintah, pertumbuhan belanja perpajakan tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi nasional dan pembebasan PPh final UMKM khusus untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

"Pembebasan PPh bagi orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta turut menaikkan belanja perpajakan cukup tinggi yang mencerminkan pemanfaatan yang baik dari kebijakan tersebut," bunyi Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip pada Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, lebih dari 50% dari total belanja perpajakan pada 2025 merupakan belanja PPN dan PPnBM. Pada tahun depan, belanja PPN dan PPnBM diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun.

Dari total belanja PPN dan PPnBM tersebut, sebesar 30% berasal dari insentif PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, dan kelautan. Sementara itu, sebanyak 24,9% timbul akibat tidak disetorkannya PPN oleh pengusaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Sementara itu, belanja PPh pada tahun depan ditaksir senilai Rp144,7 triliun. Beberapa insentif pajak yang berperan besar dalam belanja PPh antara lain pemberlakuan PPh final UMKM dan pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.

Bila diperinci secara sektoral, belanja perpajakan 2025 bakal lebih banyak dinikmati oleh sektor manufaktur. Belanja perpajakan untuk sektor tersebut pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp122,3 triliun.

Beberapa insentif pajak yang banyak dinikmati oleh sektor manufaktur antara lain PPh final UMKM, tidak diwajibkannya pemungutan PPN bagi pengusaha dengan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar, pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta pembebasan bea masuk atas barang modal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP