BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, Tahap Akhir Pengujian dan Implementasi Proyek CTAS DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:54 WIB
Tahun Ini, Tahap Akhir Pengujian dan Implementasi Proyek CTAS DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system merupakan prioritas nasional Ditjen Pajak (DJP). Perkembangan proyek tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023, realisasi belanja pembaruan SIAP atau CTAS pada tahun lalu senilai Rp34,34 miliar atau 73,57% dari pagu Rp46,68 miliar. Pada 2023 telah dilakukan rangkaian kegiatan pengujian (testing) dan akan dilanjutkan pada 2024.

“Sesuai dengan Project Plan v.4.3, pada tahun 2023, fokus kegiatan adalah pelaksanaan pengujian,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Pengujian mencakup beberapa kegiatan yang melibatkan 9 aspek, yakni system integration testing cycle 1; functional verification testing cycle 1; internal functional verification testing; non-functional testing; system test; security test; scalability test; performance test; dan availability test.

DJP menyatakan setiap kegiatan pengujian tersebut direncanakan untuk memastikan sistem berfungsi sebagaimana mestinya. Pengujian juga untuk memastikan sistem memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam proyek.

Selain mengenai perkembangan proyek pembaruan SIAP atau CTAS, ada pula ulasan terkait dengan putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan aplikasi M-Pajak versi terbaru.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Ada Bug yang Terdeteksi Saat Pengujian CTAS

Dalam pelaksanaan pengujian SIAP atau CTAS, masih ditemukan adanya defect. Oleh karena itu, perlu dilakukan defect resolution dan retesting. Proses ini melibatkan identifkasi, perbaikan, dan pengujian ulang terhadap cacat atau bug yang terdeteksi selama pengujian sebelumnya.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap defect telah diperbaiki dengan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan sebelum sistem dinyatakan siap untuk implementasi atau tahap selanjutnya dalam siklus pengembangan perangkat lunak,” tulis otoritas dalam Lakin DJP 2023. (DDTCNews)

Rencana Penyelesaian Proyek Coretax pada 2024

Pada 2024, DJP berencana menyelesaikan pengujian SIAP atau CTAS, yakni berupa functional and integration test, non-functional test, dan user acceptance test. Ketiganya merupakan tahapan uji yang dilakukan sebelum implementasi sistem secara menyeluruh.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Kemudian, DJP juga akan melakukan deployment, berupa operational acceptance test, initial deployment, dan national deploy. Hal tersebut mencakup tahapan implementasi dan peluncuran sistem ke dalam lingkungan produksi atau pengguna akhir.

“Penyelesaian kegiatan-kegiatan ini menandakan tahap akhir dari proses pengujian dan implementasi proyek. Setiap tahap tersebut dirancang untuk memastikan bahwa sistem beroperasi dengan baik dan memenuhi persyaratan dan ekspektasi pengguna,” jelas DJP. (DDTCNews)

Fitur Deposit Pajak pada CTAS

DJP akan menyediakan fitur deposit pajak pada CTAS guna mencegah terjadinya keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penyetoran pajak oleh wajib pajak ke deposit nantinya akan diperlakukan layaknya pembayaran.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"Bayar saja dulu ke deposit, karena tanggal pembayaran akan dihitung pada saat Bapak Ibu menyetor ke deposit. Jadi, ini hal baru. Ini sebenarnya kanal supaya jaga-jaga kalau nanti ada apa-apa saat jatuh tempo pembayaran," katanya. (DDTCNews)

Putusan Pengadilan Pajak

DJP mencatat dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%. Sementara itu, tingkat kemenangan DJP hanya sebesar 41,14%.

"Pada 2020, 2021, dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," tulis otoritas dalam Lakin DJP 2023. (DDTCNews)

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Aplikasi M-Pajak Versi 1.4.0

DJP memperbarui aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak versi 1.4.0 sudah diluncurkan. Publik dapat men­-download aplikasi ini baik lewat PlayStore maupun AppStore. Sesuai dengan informasi dalam PlayStore, aplikasi M-Pajak terbaru versi 1.4.0 diperbarui (update) pada 29 Februari 2024.

“Pembaruan versi 1.4.0 (43) ini telah meningkatkan performa aplikasi sehingga lebih stabil dan responsif. Selain itu, beberapa bug telah diperbaiki untuk pengalaman pengguna yang lebih baik,” bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore. (DDTCNews)

Realisasi Joint Program

Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) persentase keberhasilan pelaksanaan joint program pada 2023 mencapai 100,66% dari target 85% dengan indeks capaian IKU mencapai 118,42.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

DJP menyebut joint program menjadi bagian dari efisiensi proses bisnis untuk menjawab kebutuhan entitas bisnis yang menginginkan perizinan dan proses bisnis perpajakan dan PNBP yang sederhana, cepat, efektif, dan efisien.

Joint program juga diharapkan dapat mendorong penggalian potensi penerimaan yang optimal dengan tetap menjaga efektivitas pengawasan,” sebut otoritas dalam Lakin DJP 2023.

Joint program merupakan salah satu program sinergi perpajakan dengan ruang lingkup mencakup joint analysis, joint audit, joint collection, joint investigation, joint intelligence, secondment, serta joint proses bisnis dan IT.

Sebagai informasi, joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kementerian Keuangan, yaitu DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA). (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi