ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB
Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Besarnya nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yakni per 1 Januari setiap tahunnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 yang juga menyatakan besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, dan dipertegas dalam UU PPh s.t.t.d. UU HPP.

"Sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) UU PPh s.t.t.d. UU HPP, PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Jika ada perubahan [pada tahun berjalan] maka status PTKP baru akan berganti pada awal tahun pajak berikutnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berdasarkan aturan tentang PTKP di atas, maka status PTKP seorang wajib pajak tidak kawin (TK) baru berubah menjadi kawin (K) dalam pelaporan SPT Tahunan mulai awal tahun pajak berikutnya, setelah wajib pajak yang bersangkutan menikah.

Misalnya, pada 1 Januari 2024 wajib pajak bernama Joko berstatus tidak kawin (TK). Apabila dirinya menikah pada 2 Januari 2024, besaran PTKP yang diberikan kepada Joko untuk tahun pajak 2024 tetap dihitung berdasarkan status tidak kawin (TK). Artinya, Joko berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dengan status TK paling lambat 31 Maret 2025.

Status PTKP Joko baru berubah untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, dengan batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Adapun besaran PTKP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besaran PTKP.

Besarnya PTKP menurut PMK 101/2016 adalah sebagai berikut:

  • Rp54.000.000, untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000, tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  • Rp4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi