Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mengoptimalkan implementasi Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan pada tahun ini. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (7/1/2019).
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengoptimalkan data hasil pemetaan wajib pajak yang muncul dari penerapan beleid tersebut. Wajib pajak (WP) dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi akan menjadi fokus utama pemeriksaan.
Dalam wawancara dengan DDTCNews akhir tahun lalu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan juga mengatakan belum ada daftar nominatif – sasaran pemeriksaan – yang diterbitkan Komite Perencanaan Pemeriksaan hingga November 2018. Dengan demikian, optimalisasi pelaksanaan beleid baru akan terasa pada 2019.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah DJP yang melacak dan menggali kewajiban perpajakan melalui data-data media sosial. Selama ini, upaya tersebut dilakukan masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) atau unit secara manual. Nantinya, kebijakan ini akan terintergrasi.
Di sisi lain, rencana insentif pajak untuk sektor properti masih disoroti. Kementerian Keuangan mengaku revisi beleid terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) 22 sudah matang sehingga dapat segera diimplementasikan pada tahun ini.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Selain berpotensi menambah penerimaan pajak, implementasi Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 diyakini akan memberikan keadilan. Hal ini, menurut Hestu Yoga Saksama, dikarenakan pemeriksaan difokuskan pada WP yang memiliki indikasi ketidakpatuhan tinggi. “Sehingga memberikan hasil yang efektif serta memberikan keadilan bagi WP yang sudah patuh.”
Daftar nominatif pemeriksaan akan diterbitkan tiap tiga bulan. Selain itu, koordinasi akan berjalan dengan baik antara KPP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pusat. Langkah ini dilakukan agar ada prinsip kehati-hatian yang berjalan.
Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2018 yang moncer berisiko tidak dapat terulang kembali pada tahun ini. Pasalnya, fluktuasi harga minyak dan batubara yang cenderung naik tidak akan sekencang tahun lalu.
Melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No.PER-30/PJ/2018, DJP mencabut sejumlah regulasi berupa Perdirjen dan Keputusan Dirjen Pajak yang dibuat pada 1984-2013. Langkah ini dilakukan untuk proses simplifikasi regulasi.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan akan membuat sistem yang lebih terintegrasi dalam proses penelusuran data media sosial wajib pajak. Adapun salah satu kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus adalah masyarakat yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosial.
“Dari sisi IT, kami mencoba untuk melakukannya secara tersistem dengan menggunakan teknologi big data. Namun, kami akan memastikan dulu integritas dan manajemen data di sistem kami sudah berjalan dengan baik," katanya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2017 yang mencakup regulasi PPnBM properti mewah sudah matang. “Sekarang sudah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham,” ujarnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.