BERITA PAJAK HARI INI

Tahun Ini, DJP Optimalkan Implementasi SE-15/2018

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 07 Januari 2019 | 08:18 WIB
Tahun Ini, DJP Optimalkan Implementasi SE-15/2018

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan mengoptimalkan implementasi Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan pada tahun ini. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (7/1/2019).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan mengoptimalkan data hasil pemetaan wajib pajak yang muncul dari penerapan beleid tersebut. Wajib pajak (WP) dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi akan menjadi fokus utama pemeriksaan.

Dalam wawancara dengan DDTCNews akhir tahun lalu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan juga mengatakan belum ada daftar nominatif – sasaran pemeriksaan – yang diterbitkan Komite Perencanaan Pemeriksaan hingga November 2018. Dengan demikian, optimalisasi pelaksanaan beleid baru akan terasa pada 2019.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah DJP yang melacak dan menggali kewajiban perpajakan melalui data-data media sosial. Selama ini, upaya tersebut dilakukan masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) atau unit secara manual. Nantinya, kebijakan ini akan terintergrasi.

Di sisi lain, rencana insentif pajak untuk sektor properti masih disoroti. Kementerian Keuangan mengaku revisi beleid terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) 22 sudah matang sehingga dapat segera diimplementasikan pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • DJP Jamin Keadilan

Selain berpotensi menambah penerimaan pajak, implementasi Surat Edaran No. SE-15/PJ/2018 diyakini akan memberikan keadilan. Hal ini, menurut Hestu Yoga Saksama, dikarenakan pemeriksaan difokuskan pada WP yang memiliki indikasi ketidakpatuhan tinggi. “Sehingga memberikan hasil yang efektif serta memberikan keadilan bagi WP yang sudah patuh.”

  • Daftar Nominatif Pemeriksaan Tiap 3 Bulan

Daftar nominatif pemeriksaan akan diterbitkan tiap tiga bulan. Selain itu, koordinasi akan berjalan dengan baik antara KPP, kantor wilayah (kanwil), dan kantor pusat. Langkah ini dilakukan agar ada prinsip kehati-hatian yang berjalan.

  • Moncernya Pencapaian PNBP Sulit Terulang

Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2018 yang moncer berisiko tidak dapat terulang kembali pada tahun ini. Pasalnya, fluktuasi harga minyak dan batubara yang cenderung naik tidak akan sekencang tahun lalu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • DJP Cabut 35 Regulasi 1984-2013

Melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No.PER-30/PJ/2018, DJP mencabut sejumlah regulasi berupa Perdirjen dan Keputusan Dirjen Pajak yang dibuat pada 1984-2013. Langkah ini dilakukan untuk proses simplifikasi regulasi.

  • Integrasi Penelusuran Data WP di Media Sosial

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan akan membuat sistem yang lebih terintegrasi dalam proses penelusuran data media sosial wajib pajak. Adapun salah satu kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus adalah masyarakat yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosial.

“Dari sisi IT, kami mencoba untuk melakukannya secara tersistem dengan menggunakan teknologi big data. Namun, kami akan memastikan dulu integritas dan manajemen data di sistem kami sudah berjalan dengan baik," katanya.

  • Revisi Beleid Tunggu Harmonisasi

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2017 yang mencakup regulasi PPnBM properti mewah sudah matang. “Sekarang sudah dalam proses harmonisasi di Kemenkumham,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan